BerandaHUKRIMPolsek Baamang Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Barak

Polsek Baamang Ringkus Terduga Pengedar Sabu di Barak

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com –  Polsek Baamang, jajaran Polres Kotawaringin Timur (Kotim), berhasil mengamankan seorang pria berinisial MI alias E (27), yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di sebuah barak kawasan Jalan Nurul Hidayah, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Sabtu (7/11/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah barak pintu nomor 11, Jalan Nurul Hidayah RT 030/RW 009, Kelurahan Baamang Tengah. Kapolres Kotim AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra W., S.H., S.I.K., M.M., melalui Kapolsek Baamang IPTU Dr. Helmi Hamdani, S.K.M., S.H., M.M., M.H., CCPA., CATA. menjelaskan bahwa informasi tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Baamang dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan MI alias E yang saat itu berada di dalam barak tersebut.

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Kerahkan Personel Cek Sikon Ruang Tahanan

Dalam penggeledahan yang disaksikan perangkat setempat dan warga, polisi menemukan satu bungkus plastik klip kecil berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,30 gram. Barang tersebut ditemukan di lantai barak nomor 11.

Tidak hanya itu, petugas turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, yakni satu unit timbangan digital warna hitam, uang tunai Rp100.000, satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru, serta sebuah dompet warna putih bertuliskan Chanel.

Polisi juga menyita 18 lembar plastik klip kecil dan satu buah sendok yang terbuat dari sedotan, yang selanjutnya diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Usai penggeledahan, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Baamang guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Pengedar Sabu Berhasil Diringkus Satresnarkoba Polresta Palangka Raya

Atas dugaan perbuatannya, MI alias E disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, sebagaimana tercantum dalam keterangan kepolisian.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya aparat kepolisian dalam menindak dugaan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Kotawaringin Timur.

(Humas Polres Kotim)

BACA JUGA  Polres Kotim Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Ingatkan Kenaikan bukan Hak Tapi Prestasi

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini