SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian perangkat tower Telkomsel SPT 017 di Jalan Jenderal Sudirman Km 7, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 00.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika pihak perusahaan mendapati pintu shelter tower dalam keadaan terbuka dan sejumlah perangkat dilaporkan hilang. Atas kejadian tersebut, pihak perusahaan kemudian melaporkannya ke Polres Kotim.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Saat pengintaian berlangsung, empat orang yang dicurigai datang ke tempat kejadian perkara (TKP).
Petugas kemudian mengamankan dua orang yang diduga hendak mengambil perangkat tower tersebut. Sementara itu, dua orang lainnya berhasil melarikan diri dan masih perlu ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara, di antaranya perangkat modem, aki, panel surya, sepeda motor, serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan pencurian.
Akibat kejadian tersebut, perusahaan diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp258 juta.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kotim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Proses hukum selanjutnya akan menentukan pertanggungjawaban masing-masing pihak berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku. (Hms)












