BerandaHUKRIMIzin Perusahaan Dicabut karena Karhutla, Nasib Karyawan Jangan Diabaikan

Izin Perusahaan Dicabut karena Karhutla, Nasib Karyawan Jangan Diabaikan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

PALANGKA RAYA – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Pencabutan izin terhadap sejumlah perusahaan pemegang konsesi di Kalimantan Tengah terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak hanya menyisakan persoalan lingkungan dan penegakan hukum.

Nasib para pekerja yang menggantungkan penghasilan dari perusahaan tersebut juga menjadi perhatian. Hak-hak karyawan diminta tetap diselesaikan meskipun izin usaha perusahaan telah dicabut.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sebelumnya mengumumkan pencabutan izin lima perusahaan di Kalimantan. Tiga di antaranya berada di Kalimantan Tengah, yakni PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, PT Grace Putri Perdana yang mencakup wilayah Lamandau, Sukamara dan Ketapang, serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas.

BACA JUGA  Mantan Gubernur Kalbar Dipanggil Kejati Mangkir

Data Kementerian Kehutanan menyebut total konsesi ketiga perusahaan tersebut mencapai sekitar 51.442 hektare, dengan luas area terbakar yang dilaporkan mencapai lebih dari 1.100 hektare.

Di tengah kebijakan tersebut, perhatian terhadap tenaga kerja menjadi penting. Pencabutan izin perusahaan secara administratif tidak semestinya membuat persoalan hubungan industrial dan hak pekerja berhenti begitu saja.

Maryani Sabran mendesak agar penyelesaian hak-hak karyawan segera dilakukan. Menurutnya, pekerja tidak boleh menjadi pihak yang menanggung dampak dari persoalan perusahaan dan kebijakan pencabutan izin.

Persoalan seperti upah, pesangon, hak normatif maupun kewajiban perusahaan terhadap pekerja perlu diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Feldy Taha Kuasa Hukum Warga Siapkan Praperadilan dan RDP di Komisi III DPR RI

Jangan Sampai Pekerja Menjadi Korban

Pencabutan izin merupakan bagian dari langkah pemerintah dalam penegakan hukum terkait karhutla. Menteri Kehutanan menyatakan tindakan tersebut dilakukan setelah adanya proses evaluasi terhadap perusahaan yang berkaitan dengan pelanggaran dan karhutla.

Namun, persoalan lingkungan dan penegakan hukum tidak boleh mengesampingkan aspek ketenagakerjaan.

Jika kegiatan perusahaan berhenti akibat pencabutan izin, kepastian mengenai status pekerja dan penyelesaian hak mereka justru harus diperjelas.

Maryani Sabran meminta pihak perusahaan maupun instansi terkait tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

“Yang harus diperhatikan sekarang adalah bagaimana hak-hak karyawan diselesaikan. Mereka bekerja untuk perusahaan dan memiliki hak yang harus dipenuhi sesuai ketentuan,” demikian pokok desakan tersebut.

BACA JUGA  Potensi Wisata Kotim Bagus, Tapi Kebersihan Jangan Diabaikan

Pemerintah Diminta Kawal Penyelesaian

Penyelesaian hak pekerja juga membutuhkan pengawasan pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan baru setelah pencabutan izin.

Pemerintah daerah melalui instansi yang membidangi ketenagakerjaan dapat memastikan proses penyelesaian hubungan industrial berjalan sesuai mekanisme hukum.

Dengan demikian, penegakan hukum terhadap persoalan karhutla tetap berjalan, sementara hak-hak pekerja juga mendapatkan kepastian.

Sebab, ketika sebuah perusahaan kehilangan izin akibat persoalan hukum dan lingkungan, pekerja tidak semestinya ikut kehilangan haknya.

BACA JUGA  Camat MHU Dianiaya Saat Rapat, Fordayak Desak Proses Hukum

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini