PALANGKA RAYA – KALT ENG  || Journalistpolice.com –  Polda Kalteng bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menggelar operasi pemberantasan narkotika di sejumlah lokasi di Kota Palangka Raya, Jumat (9/10/2026).
Dalam operasi gabungan tersebut, petugas menyita 14 paket narkotika yang diduga sabu dengan berat total 456,77 gram. Polisi juga mengamankan dua pria berinisial AR (33) dan RAF (33) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika, serta 15 orang yang dinyatakan positif mengonsumsi sabu berdasarkan pemeriksaan urine.
Operasi dipimpin Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Slamet Ady Purnomo dengan melibatkan personel Bidpropam, Biddokkes, Ditsamapta Polda Kalteng, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, dan BNNP Kalteng.
Sabu Disita dari Tiga Lokasi
Berdasarkan informasi dalam bahan rilis, barang bukti sabu ditemukan di tiga lokasi berbeda yang berada di wilayah Kota Palangka Raya.
Di Jalan Tjilik Riwut Km 14, petugas menemukan tiga paket dengan berat sekitar 100 gram. Selanjutnya, di Jalan Embang, petugas menyita tujuh paket dengan berat 56,77 gram.
Sementara itu, di Jalan G. Obos XX, petugas menemukan empat paket lainnya dengan berat sekitar 300 gram. Dengan demikian, total barang bukti yang dilaporkan mencapai 14 paket dengan berat 456,77 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan enam bong, dua timbangan digital, dua telepon genggam, serta sejumlah bundel plastik klip yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Lima Belas Orang Positif Sabu di Puntun
Dalam operasi yang sama, petugas gabungan menyisir kawasan Puntun, Kelurahan Pahandut, Kota Palangka Raya. Sebanyak 15 orang diamankan setelah hasil pemeriksaan urine menunjukkan positif mengandung indikasi penggunaan sabu.
Dari lokasi tersebut, petugas turut menemukan sembilan bong, pipet kaca, pipet plastik, plastik klip bekas pembungkus sabu, gunting, korek api, dan timbangan digital.
Hasil pemeriksaan urine yang positif tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan seseorang dalam peredaran narkotika. Status dan penanganan setiap orang tetap harus ditentukan berdasarkan pemeriksaan serta ketentuan hukum yang berlaku.
Polisi Dalami Dugaan Jaringan Peredaran
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan melalui Dirresnarkoba menyampaikan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian bersama instansi terkait dalam menindak dugaan peredaran gelap narkotika.
Dua pria yang diduga sebagai pengedar beserta barang bukti sabu dilaporkan dibawa ke Mapolda Kalteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Polda Kalteng mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan informasi kepada aparat apabila mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkotika sekaligus melindungi keluarga dan generasi muda dari dampak buruk narkoba.












