SAMPIT – KALT ENG || Journalistpolice.com – Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI) memberikan apresiasi terhadap kepemimpinan baru Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim), AKBP I Kadek Dwi Yoga Sidhimantra, S.H., S.I.K., M.M.
Pergantian jabatan Kapolres Kotim dari AKBP Resky Maulana Zulkarnain kepada AKBP I Kadek Dwi Yoga telah berlangsung melalui sertijab di Mapolda Kalteng pada 9 September 2026.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul apel perdana AKBP I Kadek di Mapolres Kotim pada 14 September 2026.
Dalam arahannya, Kapolres menekankan respons cepat terhadap laporan masyarakat, profesionalitas personel, pelayanan humanis, serta pentingnya menjaga kekompakan dan soliditas internal.
Kepala Investigasi FKPK-RI, Misnato, mengatakan bahwa penekanan tersebut merupakan pesan positif. Namun, masyarakat tentu menunggu bagaimana komitmen itu diterjemahkan menjadi tindakan nyata di lapangan.
“FKPK-RI memberikan apresiasi terhadap Kapolres yang baru. Apa yang disampaikan dalam apel perdana tentu menjadi harapan baru bagi masyarakat. ujar Misnato
“Tetapi yang lebih penting adalah bagaimana janji dan penekanan tersebut benar-benar diwujudkan dalam pelaksanaan tugas,” kata Misnato.
Menurutnya, pekerjaan rumah (PR) yang menunggu Kapolres Kotim masih cukup banyak, terutama persoalan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat, termasuk konflik agraria dan persoalan perkebunan.
Karena itu, FKPK-RI berharap penegakan hukum di wilayah hukum Polres Kotim dapat dilaksanakan secara objektif, transparan, profesional dan tidak membeda-bedakan para pihak.
“Jangan sampai masyarakat kecil merasa tidak mendapatkan ruang yang sama ketika berhadapan dengan korporasi. Sebaliknya, perusahaan juga memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang objektif. Prinsipnya, siapa pun yang berhadapan dengan hukum harus diperlakukan berdasarkan fakta, alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Sengketa Perkebunan Jadi Perhatian
Misnato mengatakan, persoalan perkebunan dan sengketa lahan di Kotim memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi.
Persoalan tersebut dapat menyangkut riwayat penguasaan tanah, dokumen, batas bidang, perizinan, HGU maupun dugaan tindak pidana yang muncul dalam suatu konflik.
Karena itu, menurut FKPK-RI, setiap laporan masyarakat maupun laporan dari perusahaan perlu ditangani dengan mekanisme yang sama-sama profesional.
“Kalau ada masyarakat yang melapor, jangan dianggap sebagai persoalan kecil. Begitu juga kalau perusahaan melapor, harus diperiksa berdasarkan fakta. Jangan sampai penegakan hukum justru menimbulkan persepsi bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil,” katanya.
Harapan serupa sebelumnya juga disuarakan sejumlah pihak di Kotim. Kantor Hukum Cakra Keadilan, misalnya, meminta Kapolres baru memberikan perhatian terhadap konflik agraria dan memastikan persoalan antara masyarakat dengan perusahaan ditangani secara objektif.
FKPK-RI menilai, keadilan dalam penegakan hukum bukan berarti membela salah satu pihak, melainkan memastikan setiap perkara diperiksa secara proporsional berdasarkan fakta dan ketentuan hukum.
Masyarakat Menunggu Pembuktian
Misnato menambahkan, pernyataan Kapolres dalam apel perdana mengenai kecepatan merespons pengaduan masyarakat juga perlu menjadi perhatian jajaran hingga tingkat Polsek.
“Kalau masyarakat sudah membuat laporan atau pengaduan, mereka tentu berharap mendapatkan kepastian. Apakah laporan itu memenuhi unsur pidana atau tidak, biarlah penyidik yang menentukan berdasarkan pemeriksaan. Yang penting masyarakat mendapatkan penjelasan dan pelayanan yang baik,” ujarnya.
FKPK-RI berharap kepemimpinan AKBP I Kadek Dwi Yoga dapat membuka ruang komunikasi yang sehat dengan masyarakat, termasuk kelompok masyarakat yang sedang menghadapi persoalan perkebunan maupun sengketa lahan.
“Kami memberikan apresiasi sekaligus menyampaikan harapan. Apa yang disampaikan dalam apel perdana adalah komitmen yang baik. Sekarang masyarakat menunggu pembuktiannya melalui tindakan nyata,” pungkas Misnato.
Menurut FKPK-RI, keberhasilan kepemimpinan baru tidak hanya terlihat dari kegiatan seremonial, tetapi juga dari bagaimana laporan masyarakat ditangani, bagaimana konflik diselesaikan sesuai hukum, serta bagaimana kepercayaan masyarakat terhadap Polres Kotim dibangun melalui pelayanan dan penegakan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(Riyo)









