BerandaHUKRIMKadispora Kembali Absen Mediasi di Polres Kotim, Setelah 3 Kali Mangkir di...

Kadispora Kembali Absen Mediasi di Polres Kotim, Setelah 3 Kali Mangkir di Kelurahan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com –  Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Kotawaringin Timur M. Irfansyah kembali mangkir dalam proses mediasi di Polres Kotim, setelah tiga kali absen diundang di Kelurahan Mentawa Baru Hulu.

Dalam Upaya penyelesaian sengketa tanah melalui jalur damai yang ditempuh ahli waris almarhum Kusmayadi hingga kini belum membuahkan hasil.

Setelah beberapa kali mediasi difasilitasi pemerintah, somasi dilayangkan, hingga klarifikasi oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim), persoalan tersebut masih belum menemukan titik terang.

BACA JUGA  Satpamobvit Polresta Palangka Raya Intensifkan Pengamanan di Area Perbankan

Penerima kuasa ahli waris, Misnato, mengatakan pihaknya sejak awal memilih mengedepankan penyelesaian secara non-litigasi sebagai bentuk iktikad baik sebelum menempuh jalur pengadilan.

“Sejak awal kami memilih musyawarah. Kelurahan sudah berupaya maksimal memfasilitasi pertemuan, Camat Mentawa Baru Ketapang juga turut hadir dalam mediasi. Namun hingga saat ini belum tercapai kesepakatan,” ujar Misnato.

Menurut Misnato, objek sengketa merupakan bagian dari tanah yang semula digarap Hj. Masitah sejak tahun 1983.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres Kotim Berhasil Ringkus Pengedar Sabu, 15,65 Gram Disita

Pada tahun 1994 diterbitkan surat tanah dengan ukuran kurang lebih 100 x 50 meter, kemudian sebagian tanah seluas kurang lebih 100 x 25 meter diserahkan kepada almarhum Kusmayadi melalui surat penyerahan tertulis yang ditandatangani di atas materai serta diketahui Ketua RT, Lurah dan Camat.

Namun, ketika ahli waris mengurus administrasi pertanahan, muncul klaim dari Irfansyah yang menyatakan tanah tersebut merupakan miliknya sehingga proses administrasi belum dapat diselesaikan.

Dalam sengketa tersebut, Irfansyah diketahui menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Kotawaringin Timur.

BACA JUGA  Polres Kotim dan PWI Peduli Laksanakan Donor Darah

Misnato menjelaskan, Pemerintah Kelurahan Mentawa Baru Hulu telah tiga kali mengundang para pihak untuk melakukan mediasi. Bahkan, Camat Mentawa Baru Ketapang turut hadir dalam upaya mencari penyelesaian secara musyawarah.

Namun, menurut Misnato, mediasi belum dapat berjalan optimal karena Irfansyah tidak hadir dalam undangan yang disampaikan pihak kelurahan.

“Setahu kami, pihak kelurahan telah tiga kali mengundang untuk mediasi, namun yang bersangkutan tidak berkenan hadir dan kami tidak memperoleh penjelasan secara langsung mengenai alasan ketidakhadiran tersebut,” katanya.

BACA JUGA  Polres Kotim Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu

Setelah somasi disampaikan dan memperoleh jawaban tertulis dari Irfansyah tertanggal 16 Juli 2026, pihak ahli waris kemudian mengajukan pengaduan kepada Polres Kotawaringin Timur.

Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Polres Kotim mengundang kedua belah pihak untuk memberikan klarifikasi. Namun, agenda tersebut juga belum dapat mempertemukan para pihak karena Irfansyah belum dapat hadir.

Berdasarkan informasi yang diterima dari penyidik, Irfansyah menyampaikan alasan tidak dapat menghadiri undangan klarifikasi karena terdapat kegiatan kedinasan yang tidak dapat ditinggalkan.

BACA JUGA  Polda Kalteng Musnahkan 1,09 Kg Sabu dari 12 Kasus, 20 Tersangka Terlibat

“Informasi yang kami terima dari penyidik, beliau berhalangan hadir karena ada tugas kantor yang tidak dapat ditinggalkan. Kami menghormati alasan tersebut dan berharap pada jadwal berikutnya kedua belah pihak dapat hadir agar persoalan ini menjadi lebih terang,” ujar Misnato.

Meski agenda klarifikasi pertama belum terlaksana, Polres Kotawaringin Timur dikabarkan akan menjadwalkan ulang pemanggilan kedua belah pihak.

Pihak ahli waris menyatakan siap hadir kapan pun dipanggil dan membawa seluruh dokumen yang menjadi dasar klaim, termasuk surat tanah tahun 1994 atas nama Hj. Masitah, surat penyerahan tanah kepada almarhum Kusmayadi, serta saksi-saksi yang mengetahui riwayat objek tanah.

BACA JUGA  Polres Kotim Gelar Upacara Kenaikan Pangkat Ingatkan Kenaikan bukan Hak Tapi Prestasi

“Kami tidak meminta Polres memihak kepada siapa pun. Kami hanya berharap kedua pihak dapat duduk bersama dan menunjukkan dasar hak masing-masing. Dengan begitu, persoalan ini bisa diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan fakta yang ada,” tegas Misnato.

Meski berbagai upaya belum membuahkan hasil, pihak ahli waris menegaskan tetap mengedepankan penyelesaian secara damai dan masih memberikan kepercayaan kepada proses klarifikasi yang difasilitasi Polres Kotim.

“Kami masih berharap persoalan ini dapat diselesaikan melalui musyawarah. Apabila nanti Polres menjadwalkan ulang, kami siap hadir dan berharap Pak Irfansyah juga dapat hadir sehingga kedua belah pihak dapat menjelaskan dasar hak masing-masing secara terbuka,” tambah Misnato.

BACA JUGA  Polres Kotim Hadiri Pembukaan Pekan Olahraga Polri

Hingga berita ini diterbitkan, Irfansyah belum memberikan keterangan langsung kepada media terkait ketidakhadirannya dalam agenda mediasi kelurahan maupun klarifikasi di Polres Kotim. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Rangkaian upaya damai telah ditempuh, mulai dari mediasi tingkat kelurahan, keterlibatan Camat Mentawa Baru Ketapang, penyampaian somasi, hingga klarifikasi oleh Polres Kotim.

Kini, jadwal ulang klarifikasi oleh Polres menjadi momentum penting untuk mempertemukan kedua belah pihak agar sengketa yang telah berlangsung cukup lama dapat diselesaikan secara terbuka, objektif, dan bermartabat. (Riyo)

BACA JUGA  Kapolresta Palangka Raya Panen Ikan di Kolam di Kolam
 

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini