SAMPIT – KALT ENG || Journalistpolice.com – Pengadilan Negeri Sampit (PN Sampit) menggelar sidang lapangan atau Pemeriksaan Setempat (PS) pada Jumat (7/8/2026)
Terhadap perkara sengketa lahan seluas sekitar 272 hektare yang berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT Mulia Agro Permai (MAP), di Jalan Jenderal Sudirman Km 18, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Pemeriksaan setempat tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian dalam perkara perdata yang diajukan oleh Rudiyanto selaku penggugat. Rudiyanto mengklaim sebagai pemilik sah atas lahan yang kini berada di dalam kawasan HGU PT Mulia Agro Permai.
Sidang lapangan dipimpin oleh Majelis Hakim yang terdiri dari Sulaeman, S.H., M.H. dan Ardhi Radhisshalhan, S.H., didampingi Panitera Wahyudi, S.H. Turut hadir kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat, para pihak yang berperkara, serta pihak-pihak terkait untuk mengikuti jalannya pemeriksaan di lokasi objek sengketa.
Dalam pemeriksaan tersebut, majelis hakim mencocokkan letak objek perkara, batas-batas tanah, kondisi fisik lahan, serta kesesuaian dengan alat bukti yang telah diajukan para pihak selama persidangan. Pemeriksaan setempat ini menjadi bagian penting dalam memperoleh gambaran nyata mengenai objek sengketa sebelum majelis hakim mengambil putusan.
Di lokasi, majelis hakim memeriksa delapan titik yang ditunjukkan oleh para pihak. Dari jumlah tersebut, lima titik berada di dalam kawasan HGU PT Mulia Agro Permai, sedangkan tiga titik lainnya berada di luar HGU. Masing-masing pihak diberikan kesempatan untuk menunjukkan lokasi, menjelaskan batas-batas tanah, serta memaparkan dasar penguasaan atas lahan yang menjadi objek sengketa.
Perkara ini menjadi perhatian karena objek sengketa berada di dalam kawasan HGU PT Mulia Agro Permai, salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Sengketa tersebut kembali mencerminkan masih berlangsungnya konflik agraria antara masyarakat dengan perusahaan perkebunan di wilayah tersebut yang hingga kini masih menempuh penyelesaian melalui jalur hukum.
Pemeriksaan setempat merupakan salah satu tahapan penting dalam perkara perdata. Melalui agenda ini, majelis hakim dapat mencocokkan bukti surat, keterangan para pihak, dan kondisi riil di lapangan sehingga memperoleh keyakinan yang lebih utuh dalam menilai fakta-fakta hukum yang terungkap selama persidangan.
Setelah agenda pemeriksaan setempat selesai dilaksanakan, persidangan akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Sampit sesuai agenda yang telah ditetapkan. Seluruh hasil pemeriksaan di lapangan akan menjadi bagian dari bahan pertimbangan majelis hakim bersama alat bukti lainnya sebelum menjatuhkan putusan.
Kesimpulan
Sidang pemeriksaan setempat atas sengketa lahan seluas sekitar 272 hektare di dalam HGU PT Mulia Agro Permai menjadi tahapan yang sangat menentukan dalam proses pembuktian. Fakta-fakta yang diperoleh langsung di lapangan akan menjadi salah satu dasar bagi majelis hakim dalam menilai dalil, bukti, serta argumentasi hukum yang diajukan oleh masing-masing pihak.
Penegasan
Pemeriksaan setempat tidak hanya menjadi sarana untuk memastikan keberadaan objek sengketa, tetapi juga memperkuat prinsip pemeriksaan yang objektif dan berbasis fakta.
Publik berharap proses persidangan berlangsung secara independen, transparan, dan profesional sehingga putusan yang nantinya dijatuhkan benar-benar memberikan kepastian hukum, menjunjung rasa keadilan, serta mampu menjadi penyelesaian yang berkeadilan bagi seluruh pihak yang berperkara. (to)








