SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Pengadilan Negeri (PN) Sampit melaksanakan eksekusi lahan riil berupa pengosongan bangunan dan pengembalian penguasaan enam bidang tanah perkebunan kelapa sawit seluas 85,28 hektare.
Yang berlokasi di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, pada Jumat (31/7/2026) lalu.
Eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), sekaligus mengakhiri sengketa perdata yang telah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun. Objek sengketa tersebut secara resmi diserahkan kembali kepada pihak pemohon eksekusi, H. Utar Nurcholis.
Pelaksanaan eksekusi mendapat pengawalan dari aparat kepolisian dan didampingi jajaran Pengadilan Negeri Sampit untuk memastikan putusan pengadilan dapat dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pada awal pelaksanaan, suasana sempat memanas ketika sejumlah termohon menyatakan keberatan dan enggan meninggalkan lokasi. Namun, setelah petugas pengadilan memberikan penjelasan mengenai dasar hukum pelaksanaan eksekusi dan aparat keamanan melakukan pendekatan persuasif, situasi berangsur kondusif.
Para termohon akhirnya bersedia mematuhi putusan pengadilan dan diberikan waktu selama tiga hari untuk membongkar pondok, memindahkan barang-barang pribadi, serta mengosongkan seluruh aset yang masih berada di atas lahan tersebut.
Salah seorang termohon, Maleka, menyatakan menerima pelaksanaan eksekusi sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
“Kita taat hukum dan menerima ja,” ujar Maleka.
Panitera Pengadilan Negeri Sampit, M. Ipansyah, mengatakan pelaksanaan eksekusi berlangsung aman dan tertib berkat sinergi seluruh pihak yang terlibat.
“Terserah dari kuasa pemohon dan prinsipalnya apabila ingin melaporkan jika ada dugaan pengrusakan. Yang jelas, kami telah melaksanakan eksekusi sesuai amar putusan pengadilan,” katanya.
Sementara itu, kuasa hukum pemohon, Aditya, menjelaskan bahwa pemberian waktu selama tiga hari kepada para termohon merupakan kebijakan yang didasarkan pada pertimbangan kemanusiaan.
Menurutnya, meskipun pemohon memiliki hak untuk meminta pengosongan segera, pihaknya memilih memberikan kesempatan kepada para termohon agar dapat membongkar sendiri bangunan yang mereka tempati tanpa tindakan yang bersifat memaksa.
“Kami memberikan waktu tiga hari kepada para termohon agar mereka dapat membongkar sendiri pondok yang ditempati,” ujarnya.
Kuasa pemohon lainnya, Fry Anditya Rahayu Putri Rusadi, menambahkan bahwa pihaknya bahkan akan membantu para termohon selama proses pengosongan.
“Kami akan memberikan bantuan kepada para termohon untuk biaya transportasi dan juga biaya pembongkaran,” ucapnya.
Sengketa Berakhir Melalui Jalur Hukum
Perkara ini berawal dari sengketa kepemilikan dan penguasaan enam bidang tanah perkebunan kelapa sawit di Desa Pelantaran. Perselisihan kemudian diselesaikan melalui proses peradilan yang berlangsung selama sekitar tiga tahun hingga seluruh upaya hukum yang tersedia selesai ditempuh.
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, Pengadilan Negeri Sampit menerbitkan penetapan eksekusi sebagai bentuk pelaksanaan amar putusan. Eksekusi riil tersebut merupakan tahapan akhir dalam penyelesaian perkara perdata agar putusan pengadilan tidak hanya berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dilaksanakan.
Pelaksanaan eksekusi juga menjadi bentuk pelaksanaan asas kepastian hukum. Putusan yang telah inkrah memiliki kekuatan mengikat dan wajib dihormati serta dilaksanakan oleh seluruh pihak yang berperkara.
Bukti Putusan Pengadilan Harus Dihormati
Meski sempat diwarnai ketegangan, pelaksanaan eksekusi berlangsung tanpa bentrokan maupun tindakan anarkis. Pendekatan persuasif yang dikedepankan aparat pengadilan, aparat keamanan, serta sikap kooperatif para pihak setelah diberikan penjelasan menjadi faktor penting sehingga proses berjalan tertib.
Pemberian waktu tiga hari kepada para termohon serta bantuan biaya transportasi dan pembongkaran dari pihak pemohon menunjukkan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan tetap dapat dilakukan dengan mengedepankan nilai kemanusiaan tanpa mengurangi kewibawaan hukum.
Pelaksanaan eksekusi ini sekaligus menjadi penegasan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati dan dilaksanakan.
Kepastian hukum tidak hanya ditentukan oleh lahirnya sebuah putusan, tetapi juga oleh keberhasilan negara dalam mengeksekusi putusan tersebut secara adil, tertib, dan berlandaskan hukum.
Dengan berakhirnya proses eksekusi ini, sengketa enam bidang tanah perkebunan seluas 85,28 hektare di Desa Pelantaran resmi memasuki babak akhir, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi para pihak sesuai putusan Pengadilan Negeri Sampit. (to)








