BerandaKabupaten Kotawaringin TimurGugatan Tanah Adat Dukuh Sati Memasuki Tahap Mediasi

Gugatan Tanah Adat Dukuh Sati Memasuki Tahap Mediasi

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com –  Gugatan hak ulayat Masyarakat Adat Dayak Dusun Dukuh Sati, Desa Tanah Putih, Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), memasuki tahap baru setelah Pengadilan Negeri Sampit mengarahkan para pihak untuk menempuh proses mediasi.

Mediasi tersebut menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa tanah adat seluas 1.255 hektare yang telah diperjuangkan masyarakat selama kurang lebih 20 tahun.

Setelah sebelumnya beberapa kali persidangan diwarnai ketidakhadiran pihak tergugat, seluruh pihak tergugat akhirnya hadir melalui kuasa hukum masing-masing dalam persidangan lanjutan.

BACA JUGA  Resnarkoba Kotim Ungkap Pengedar Sabu 4,56 Gram
Suasana di ruang persidanga

Namun, salah satu pihak yang turut dipanggil dalam perkara tersebut, yakni Kementerian Kehutanan, disebut tidak hadir meskipun telah menerima panggilan resmi dari pengadilan.

Majelis hakim kemudian mengarahkan para pihak untuk menempuh mediasi terlebih dahulu sebagai upaya penyelesaian secara damai sebelum perkara berlanjut pada pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum Masyarakat Adat Dukuh Sati, Parlin Silitonga,S.H., menyambut baik langkah tersebut. Namun, ia berharap proses mediasi benar-benar menjadi ruang untuk mencari solusi konkret dan tidak hanya menjadi formalitas.

BACA JUGA  Musimas Kembali Mangkir Sidang, Warga Dayak Tuntut 1.255 Hektare Tanah Adat

Menurutnya, masyarakat telah menunggu kepastian selama sekitar 20 tahun sehingga proses mediasi diharapkan dapat berjalan efektif dan tidak berlarut-larut.

Pihak perusahaan sebelumnya meminta waktu dua minggu untuk menyampaikan sikap dalam proses mediasi. Namun, pihak masyarakat adat meminta agar proses tersebut dipersingkat mengingat panjangnya perjuangan yang telah mereka tempuh.

Setelah dilakukan pembahasan, para pihak akhirnya menyepakati proses mediasi berlangsung selama satu minggu.

BACA JUGA  KPPM Sampit: Gugatan Rp100 Miliar Diduga Bentuk Pembungkaman Suara Rakyat

“Perjuangan masyarakat sudah berlangsung puluhan tahun. Karena itu kami meminta mediasi cukup satu minggu dan akhirnya disetujui semua pihak,” ujar Parlin.

Ia berharap seluruh pihak, termasuk pihak perusahaan, dapat menunjukkan itikad baik dalam proses mediasi dan membuka ruang penyelesaian yang memberikan rasa keadilan bagi masyarakat adat.

“Harapan kami sederhana, masyarakat mendapatkan keadilan. Jangan sampai mereka terus menjadi penonton di tanah leluhurnya sendiri,” tegasnya.

BACA JUGA  Terapkan Restorative Justice, Anggota DPRD dan Kades Sena Apresiasi Polsek Batang Kuis

Dua Tokoh Masyarakat Adat Dukuh Sati, selaku prinsipal Sadir.S Silay  dan Rustam Ependi mengatakan masyarakat tetap mengedepankan proses hukum dan mediasi sebagai jalan penyelesaian sengketa.

Namun, menurutnya, warga telah terlalu lama menunggu penyelesaian atas persoalan tanah yang mereka klaim sebagai wilayah adat dan warisan leluhur.

“Kami sudah berjuang hampir 20 tahun. Banyak janji diberikan, tetapi sampai sekarang tidak pernah terealisasi. Kami berharap mediasi benar-benar menghasilkan solusi yang adil bagi semua pihak,” ungkap Sadir.

BACA JUGA  Dokumen Intelijen Bongkar Dugaan Narkoba Oknum Polri

Ia berharap proses mediasi dapat menghasilkan kesepakatan konkret yang memberikan kepastian bagi masyarakat adat dan seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.

Namun, apabila proses mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, masyarakat adat akan menentukan langkah selanjutnya untuk memperjuangkan hak atas wilayah yang mereka klaim sebagai tanah ulayat.

“Kalau mediasi tidak membuahkan hasil, masyarakat adat akan mengambil sikap untuk kembali menguasai wilayah di lapangan sebagai bentuk perjuangan mempertahankan hak ulayat kami,” pungkasnya.

BACA JUGA  Gugatan PT BAP Rp100 M kepada 3 Tokoh Tuai Perlawanan Keras

Mediasi Jadi Ujian Itikad Baik

Masuknya gugatan tanah adat Dukuh Sati ke tahap mediasi menjadi momentum penting setelah sengketa tersebut berlangsung selama hampir dua dekade.

Bagi masyarakat adat, tanah seluas 1.255 hektare yang menjadi objek sengketa bukan sekadar aset ekonomi, tetapi berkaitan erat dengan sejarah, identitas, serta keberlangsungan kehidupan masyarakat.

Karena itu, mediasi diharapkan tidak berhenti pada pertemuan formal, melainkan mampu menghasilkan solusi konkret yang dapat diterima secara adil oleh seluruh pihak.

BACA JUGA  Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Gerebek Lokasi Diduga Barak Narkoba

Kesimpulan dan Penegasan

Gugatan tanah adat Dukuh Sati kini memasuki tahap penting. Mediasi menjadi peluang bagi para pihak untuk mengakhiri sengketa secara damai setelah masyarakat menunggu kepastian selama sekitar 20 tahun.

Masyarakat adat berharap proses ini menjadi jalan menuju penyelesaian yang konkret dan memberikan kepastian hukum terhadap tanah yang mereka klaim sebagai warisan leluhur.

Di sisi lain, seluruh dalil, bukti, dan klaim para pihak tetap harus diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Kehadiran serta keterlibatan aktif seluruh pihak menjadi penting agar proses mediasi dapat berjalan secara transparan dan menghasilkan penyelesaian yang berkeadilan.

BACA JUGA  Lima Pelaku Curanmor dan Penggelapan Dibekuk, 4 Motor 4 Motor Polres Kotim

Setelah dua dekade menunggu, masyarakat Adat Dayak Dusun Dukuh Sati kini menaruh harapan besar pada proses mediasi.

Mereka berharap babak baru ini tidak kembali berakhir dengan penundaan, tetapi mampu membuka jalan menuju kesepakatan dan penyelesaian sengketa yang telah berlangsung selama puluhan tahun. (to)

BACA JUGA  Gugatan Rp100 Miliar PT BAP Dinilai Lukai Perjuangan Masyarakat

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini