BerandaINFO POLISIBareskrim Berhasil Tangkap 9 Penyerang Polisi di Katingan

Bareskrim Berhasil Tangkap 9 Penyerang Polisi di Katingan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

KATINGAN – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Bareskrim Polri bersama tim gabungan berhasil menangkap sembilan tersangka yang diduga terlibat dalam penyerangan terhadap anggota Satresnarkoba Polres Katingan, Kalimantan Tengah, yang mengakibatkan tiga personel kepolisian gugur saat menjalankan tugas.

Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Tengah, dan Polres Katingan di bawah pimpinan Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan hingga saat ini penyidik telah mengamankan sembilan tersangka, termasuk tiga orang yang diduga berperan sebagai bandar dan pengedar narkotika. Sementara itu, tiga pelaku lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

BACA JUGA  Tim Biro Rena Polda Kalteng dan Polres Kotim Gelar Forum Konsultasi Publik

“Saat ini sudah ada sembilan tersangka yang berhasil diamankan, termasuk bandar narkoba atas nama Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie. Tim masih terus bekerja melakukan pengejaran terhadap tiga DPO,” ujar Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Sabtu (11/7/2026).

Peran Para Tersangka

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, masing-masing tersangka memiliki peran berbeda dalam aksi penyerangan terhadap anggota kepolisian.

Saldy alias Ateng (38) diduga membawa senjata api rakitan, melakukan penembakan terhadap anggota kepolisian, serta memprovokasi warga.

BACA JUGA  Polsek Bukit Batu Sambangi Tip Top Gasindo untuk Berikan Imbauan Kamtibmas

Dea Nabila alias Dea (22) diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika yang menjadi sasaran penyelidikan.

Isnan Melani Pebriansyah alias Roby (27) diduga membawa senjata api rakitan, memprovokasi warga, serta membuang jenazah anggota kepolisian ke sungai.

Nimu (29) diduga membawa tombak dan memprovokasi warga untuk mengejar anggota kepolisian.

Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi (21) diduga menyerang anggota kepolisian menggunakan parang dan ikut menghasut warga.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Tangkap Pengedar Sabu di Wilayah Rakumpit

Lupie (40) diduga membawa parang dan senjata api rakitan serta melakukan penembakan terhadap anggota kepolisian.

Bio (29), yang diduga sebagai bandar narkoba, disebut menyerang dan menganiaya anggota kepolisian menggunakan senjata api rakitan dan parang, serta memprovokasi warga untuk melakukan penyerangan.

Ramblan alias Busu (25), yang diduga sebagai pengedar sabu, diduga memprovokasi warga, membawa senjata api rakitan, dan turut melakukan penembakan.

Sedangkan Perie (43) diduga membawa senjata api rakitan dan mandau serta ikut melakukan penembakan terhadap anggota kepolisian.

Kronologi Penangkapan

BACA JUGA  Polsek Sei Kepayang Tangkap 2 Pengedar Sabu di Desa Bagan Asahan Baru

Pasca-insiden penyerangan, tim gabungan langsung melakukan penyelidikan dan penyisiran terhadap jalur pelarian para pelaku.

Tersangka pertama yang ditangkap adalah Saldy alias Ateng pada Jumat, 3 Juli 2026, di bantaran Sungai Desa Tumbang Pariyei, Kecamatan Katingan Tengah.

Sehari kemudian, Sabtu, 4 Juli 2026, penyidik menangkap Isnan Melani Pebriansyah alias Roby di Desa Tumbang Kalemei. Dari hasil pengembangan, Nimu berhasil diamankan pada hari berikutnya di sebuah pondok di desa yang sama.

BACA JUGA  Di Kameloh Baru, Polsek Sabangau Sosialisasi Karhutla

Pada Selasa, 7 Juli 2026, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi dan M. Lupie kembali berhasil diamankan. Pemeriksaan terhadap keduanya mengarahkan penyidik kepada keberadaan Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie yang melarikan diri menggunakan kendaraan travel menuju Kalimantan Utara melalui Kalimantan Timur.

Tim gabungan kemudian melakukan penyekatan dan pada Rabu malam, 8 Juli 2026 sekitar pukul 23.45 WITA, menghentikan kendaraan travel yang ditumpangi ketiga tersangka di Jalan Poros Samarinda–Bontang, wilayah Kecamatan Prangat Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Ketiganya berhasil diamankan tanpa dapat melarikan diri.

Tiga DPO Masih Diburu

Meski sembilan tersangka telah diamankan, penyidik menegaskan proses hukum masih terus berjalan. Aparat saat ini masih memburu tiga orang yang telah ditetapkan sebagai DPO, yakni Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polresta Palangka Raya Berhasil Bekuk Pengedar Sabu

Polri menegaskan pengejaran akan terus dilakukan hingga seluruh pelaku yang diduga terlibat dalam penyerangan yang menewaskan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan berhasil ditangkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan: Seluruh nama yang disebut dalam berita ini berstatus tersangka atau DPO berdasarkan keterangan resmi penyidik. Mereka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres Binjai Berhasil Gagalkan Peredaran Sabu

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini