SAMPIT – KALT ENG || Journalistpolice.com – Dituntut 2 tahun penjara terdakwa Hairil Yadi (57) pada Sidang perkara Nomor 167/Pid.B/2026/PN Spt yang kembali bergulir di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu 24 Juni 2026.
Dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang tersebut, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama dua tahun.
Perkara ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada 20 November 2025 di areal PT Bratama Putra Perkasa (BPP), Kecamatan Seruyan Hilir, Kabupaten Seruyan. Saat itu terdakwa bersama enam orang lainnya mendatangi lahan seluas sekitar 4.986 hektare yang mereka klaim.
Menurut dakwaan, terdakwa memotong portal kayu yang dipasang pihak perusahaan menggunakan parang. Peristiwa itu kemudian memicu ketegangan antara kelompok terdakwa dengan pihak perusahaan yang terdiri dari satpam dan manajemen perusahaan.
Dalam persidangan juga terungkap adanya ucapan yang diduga bernada ancaman yang dilontarkan terdakwa kepada pihak perusahaan saat terjadi ketegangan di lokasi.
Namun, kuasa hukum terdakwa menyoroti bahwa dalam tuntutan yang dibacakan jaksa, terdakwa hanya dituntut berdasarkan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kuasa hukum dari PBH Sahabat Hukum Bahalap menyatakan kliennya merasa heran dan kecewa karena dugaan ancaman yang selama ini menjadi bagian dari narasi perkara justru tidak didakwakan maupun dituntut sebagai tindak pidana pengancaman.
“Klien kami mempertanyakan mengapa dugaan ucapan ancaman terus dijadikan bagian penting dalam proses hukum yang dijalaninya, sementara dalam tuntutan jaksa tidak terdapat pasal terkait pengancaman. Yang dituntut hanya Pasal 307 KUHP,” ujar tim kuasa hukum.
Menurut kuasa hukum, hal tersebut menjadi salah satu poin yang akan disampaikan dalam nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan dibacakan pada Rabu mendatang.
Selain itu, Hairil Yadi juga mengeluhkan proses penyidikan yang dialaminya di Polres Seruyan. Melalui kuasa hukumnya, ia mengaku saat diperiksa sebagai tersangka telah meminta pendampingan penasihat hukum yang ditunjuk oleh penyidik.
Namun, menurut pengakuan terdakwa, pemeriksaan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran penasihat hukum sebagaimana yang dimintanya.
“Klien kami merasa haknya untuk mendapatkan pendampingan hukum tidak terpenuhi secara maksimal. Permintaan pendampingan telah disampaikan saat pemeriksaan, tetapi menurut pengakuannya pemeriksaan tetap berlangsung tanpa penasihat hukum,” kata kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa keberatan tersebut bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan sebagai bentuk penyampaian fakta yang dialami kliennya selama proses penyidikan hingga persidangan.
Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap di persidangan secara objektif, termasuk latar belakang sengketa lahan yang menjadi awal terjadinya peristiwa tersebut.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu mendatang dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
Kesimpulan
Menjelang pembacaan pledoi, Hairil Yadi melalui kuasa hukumnya dari PBH Sahabat Hukum Bahalap menyampaikan sejumlah keberatan terhadap proses hukum yang dijalaninya.
Selain menyoroti pemeriksaan tanpa pendampingan penasihat hukum, terdakwa juga mempertanyakan tidak dicantumkannya pasal pengancaman dalam tuntutan jaksa, meskipun dugaan ucapan ancaman menjadi salah satu fakta yang sering muncul selama persidangan. Putusan akhir kini berada di tangan majelis hakim Pengadilan Negeri Sampit.







