BerandaHUKRIMTiga Kali Curi Sawit, Dua Pemuda Dipenjara 9 Bulan

Tiga Kali Curi Sawit, Dua Pemuda Dipenjara 9 Bulan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

NANGA BULIK ||  Journalistpolice.com –  Aksi nekat dua pemuda mencuri buah kelapa sawit di Sepondam Estate, Desa Nanga Koring, berujung di balik jeruji.

Rispan dan Didik Riyanto divonis 9 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nanga Bulik setelah terbukti mencuri sawit milik PT Sawit Multi Utama (SMU) sebanyak tiga kali.

Kasus ini bermula pada Jumat, 17 Oktober 2025. Saat berada di rumah Rispan, keduanya mengaku tak memiliki uang, bahkan untuk membeli rokok. Dari situlah muncul rencana memanen sawit secara ilegal di area kebun perusahaan.

BACA JUGA  Koperasi Bina Usaha Tumbang Kalang Laporkan PT BUM dan PT BSL ke DPR-RI

Dengan menggunakan mobil pikap Suzuki Mega Carry milik orang tua Rispan, mereka masuk ke Blok L44 dan mengambil tandan buah segar milik perusahaan. Hasil curian dijual ke pengepul (peron) di Desa Merambang.

Aksi pertama berjalan lancar. Merasa aman, keduanya kembali beraksi pada Minggu (19/10) di Blok M44 dan Senin (20/10) di Blok L41.

Namun pada aksi ketiga, seorang pemanen perusahaan, Ona Elifas Apu, memergoki keduanya saat memuat sawit ke mobil. Meski sempat kabur, identitas mereka sudah dikenali. Sehari kemudian, 21 Oktober 2025, tim keamanan perusahaan mengamankan keduanya.

BACA JUGA  Satlantas Polres Seruyan Gencarkan Patroli Pada Malam Hari

Jaksa Penuntut Umum, Sanggam Colombus Aritonang, menyebut total kerugian PT SMU akibat perbuatan berulang itu mencapai Rp3.937.500.

Dalam persidangan, keduanya didakwa melanggar Pasal 107 huruf d Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa Rispan dan Didik terbukti bersalah. Keduanya dijatuhi hukuman 9 bulan penjara,” tegas Sanggam saat dikonfirmasi, Sabtu (21/2).

BACA JUGA  Kapolres Langkat Hadiri Peresmian Gedung Baru XUAN TIAN SHANG di Vihara Avalokitesvara Stabat

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini