BerandaHUKRIMPenertiban Kawasan Hutan Fokus pada Korporasi Ilegal, Lindungi Hak Masyarakat

Penertiban Kawasan Hutan Fokus pada Korporasi Ilegal, Lindungi Hak Masyarakat

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALTENG  || Journalistpolice.com – Pemerintah menegaskan penertiban kawasan hutan bukan bertujuan mengambil hak masyarakat, melainkan menghentikan penguasaan ilegal oleh korporasi.

Namun di lapangan, narasi tersebut dinilai belum sepenuhnya tercermin dalam penyelesaian konflik agraria, salah satunya yang mencuat di areal perkebunan PT Mulia Agro Permai (PT MAP) di Kabupaten Kotawaringin Timur.

Berdasarkan catatan perizinan, PT MAP memiliki Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 30 tanggal 14 September 2005 seluas 9.055,50 hektare.

BACA JUGA  Kapolda Kalteng Terima Penghargaan Tingang Menteng Tingang Menteng Tingang Menteng

Setelah terbit SK Menteri Kehutanan Nomor SK.529/Menhut-II/2012 tanggal 25 September 2012 tentang penunjukan kawasan hutan di Kalimantan Tengah, perusahaan disebut mengajukan pelepasan kawasan hutan seluas sama melalui Keputusan Bupati Kotim Nomor 188.45/267/Huk-Ek.SDA/2014 tanggal 21 Juli 2014.

Namun, pemerintah melalui keputusan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 4/1/PKH/PMDN/2015 hanya menyetujui pelepasan kawasan seluas 7.476,24 hektare.

Dengan demikian, sekitar 1.579,24 hektare disebut tidak memperoleh persetujuan pelepasan kawasan hutan.

BACA JUGA  Sattahti dan Piket Fungsi Polresta Piket Fungsi Polresta Periksa Kondisi Tahanan

Di atas areal 1.579,24 hektare itulah muncul klaim penguasaan dan kepemilikan dari tujuh kelompok masyarakat Desa Penyang, yakni kelompok Rudianto, Sahidi, Loven, Agus T Alang, Kakal, Rimba, dan kelompok Edy Petrus.

Kelompok-kelompok tersebut mengklaim memiliki dasar legalitas atas lahan yang mereka duduki dan menyebut areal tersebut berada di luar HGU yang disetujui pemerintah.

Konflik dengan PT MAP pun disebut berlangsung hingga kini. Berdasarkan informasi yang dihimpun dari pihak masyarakat, perusahaan disebut masih menguasai keseluruhan areal, termasuk lahan yang menjadi objek sengketa.

BACA JUGA  Polsek Ketapang Berhasil Ringkus Pria 47 Tahun Pencuri Sepeda Motor

Bahkan, muncul tudingan adanya dukungan aparat penegak hukum (APH) terhadap penguasaan tersebut. Namun demikian, tudingan ini masih memerlukan pembuktian dan tanggapan resmi dari pihak terkait.

Persoalan semakin memanas setelah empat orang dari kelompok masyarakat dikabarkan telah ditangkap dan diproses hukum oleh aparat dari Polres Kotawaringin Timur dan Polda Kalimantan Tengah atas laporan PT MAP.

Pihak masyarakat menilai langkah hukum tersebut sebagai bentuk dugaan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan hak atas tanah yang mereka klaim berada di luar HGU perusahaan.

BACA JUGA  Polsek Sabangau Tindaklanjuti Laporan KDRT, Lakukan Quick Respon ke Lokasi Kejadian

Masyarakat juga mempertanyakan relevansi pasal yang diterapkan dalam proses hukum tersebut dan menilai aparat semestinya lebih selektif menangani laporan karena objek sengketa disebut berada di luar areal HGU pelapor.

Di sisi lain, aparat penegak hukum maupun PT MAP hingga kini perlu diberikan ruang untuk menjelaskan dasar laporan, legal standing, serta proses penegakan hukum yang dilakukan.

Ironisnya, di tengah klaim pemerintah bahwa penertiban kawasan hutan difokuskan pada korporasi yang menguasai lahan secara ilegal, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang disebut telah melakukan penyitaan sekitar 1.267 hektare melalui SK Nomor 36 Tahun 2025 dinilai belum menunjukkan tindak lanjut nyata di lapangan.

BACA JUGA  Parang Berdarah Gegerkan Murung Raya, Polisi Bergerak Cepat Ungkap Fakta

Masyarakat mengklaim plang sitaan tidak lagi terlihat di lokasi dan perusahaan masih menjalankan penguasaan sebagaimana sebelumnya.

Hingga berita ini disusun, belum terdapat tanggapan resmi dari PT MAP, Polres Kotim, Polda Kalimantan Tengah maupun Satgas PKH terkait sejumlah klaim tersebut, termasuk status hukum lahan, dasar penangkapan warga, serta tindak lanjut penguasaan kembali kawasan yang telah ditetapkan pemerintah.

Penulis Opini: Misnato (Petualang Jurnalis) Asal Kota Sampit

BACA JUGA  Polsek Sei Kepayang Tangkap 2 Pengedar Sabu di Desa Bagan Asahan Baru

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini