SAMPIT – KALTENG  || Journalistpolice.com – Aktivitas pertambangan emas secara ilegal menggunakan mesin dompeng secara manual masih menjadi ancaman serius bagi kelestarian lingkungan.
Demi memperoleh sedimen emas, para pekerja dengan sengaja melongsorkan tanah dari tebing ke aliran sungai, menciptakan longsor buatan yang berdampak langsung pada ekosistem sekitar.
Dalam praktiknya, para penambang meruntuhkan tanah di tepian sungai agar material bercampur sedimen emas jatuh ke aliran air.
Tanah tersebut kemudian diproses menggunakan mesin dompeng untuk memisahkan kandungan emas yang terdapat di dalamnya.
Meski sebagian aktivitas dilakukan di atas lahan milik pribadi, praktik seperti ini tetap membawa dampak lingkungan yang besar.
Longsoran tanah menyebabkan kerusakan vegetasi di sekitar bantaran sungai, mempercepat erosi, serta membuat sungai menjadi keruh dan dangkal akibat endapan material.
Tidak hanya itu, penggunaan bahan kimia dalam proses pemisahan emas juga berpotensi mencemari air sungai.

Pencemaran tersebut dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, mengancam keberlangsungan flora dan fauna, hingga berdampak pada masyarakat yang bergantung pada sumber air di sekitar wilayah tambang.
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang ilegal maupun tanpa pengelolaan yang baik bukan hanya persoalan hari ini, tetapi juga ancaman jangka panjang bagi keberlanjutan sumber daya alam.
Karena itu, meskipun dilakukan di lahan pribadi, aktivitas pertambangan tetap memerlukan izin khusus, pengawasan, dan kepatuhan terhadap aturan lingkungan agar tidak meninggalkan kerusakan yang sulit dipulihkan.
Penulis: Misnato







