SAMPIT || Journalistpolice.com – Praktik dugaan permainan administrasi kepemilikan kebun di Kabupaten Kotawaringin Timur mulai memunculkan tanda tanya besar.
Di tengah maraknya usaha perkebunan perorangan, muncul dugaan adanya permainan administrasi yang dilakukan untuk menyiasati aturan perizinan hingga mengurangi kewajiban pajak kepada negara.
Modus yang diduga terjadi bukan lagi hal baru. Kepemilikan lahan dan kebun disebut-sebut dipecah menggunakan nama keluarga, kerabat, bahkan orang lain.
Secara dokumen terlihat terpisah, namun pengelolaan dan kendali usaha diduga tetap berada pada satu pihak tertentu.
Cara seperti ini berpotensi menjadi celah untuk menghindari ketentuan yang berlaku bagi usaha perkebunan skala besar.
Dengan memanfaatkan status “perorangan”, pelaku usaha diduga dapat menghindari sejumlah kewajiban administratif maupun fiskal yang seharusnya dipenuhi apabila lahan diakui berada dalam satu penguasaan usaha.
Jika benar terjadi, maka yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah, tetapi juga negara secara keseluruhan.
Potensi kehilangan pendapatan dari sektor pajak dan retribusi bisa sangat besar. Belum lagi dampak terhadap pengawasan tata ruang, lingkungan, dan legalitas penggunaan kawasan.
Persoalan ini juga menimbulkan ketimpangan keadilan. Petani kecil sering kali dipersulit dalam pengurusan legalitas lahan, sementara pihak yang memiliki modal besar justru diduga mampu memainkan administrasi untuk memperluas penguasaan kebun secara terselubung.
Pemerintah daerah bersama instansi terkait seharusnya mulai serius menelusuri pola kepemilikan kebun yang tidak wajar.
Verifikasi terhadap hubungan keluarga, sumber modal, pengelolaan produksi, hingga aliran hasil usaha perlu dilakukan agar tidak ada praktik monopoli berkedok kepemilikan perorangan.
Selain itu, aparat penegak hukum dan otoritas perpajakan juga perlu turun melakukan pengawasan.
Sebab jika administrasi digunakan untuk menyamarkan kepemilikan sebenarnya, maka ada potensi pelanggaran hukum yang tidak bisa dianggap sepele.
Tim dari media ini juga akan melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap dugaan praktik tersebut, termasuk menelusuri pola kepemilikan lahan, dokumen administrasi, hingga pihak-pihak yang diduga terlibat dalam permainan kepemilikan kebun berkedok perorangan.
Transparansi kepemilikan lahan menjadi kunci penting dalam tata kelola perkebunan yang sehat. Jangan sampai aturan hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul terhadap dugaan permainan administrasi yang berpotensi merugikan negara dalam jumlah besar.
Penulis: Misnato (Petualang Jurnalis) Asal Kota Sampit









