SAMPIT || Journalistpolice.com – Sengketa lahan antara warga dengan PT Tapian Nadenggan (TN) di Kabupaten Kotawaringin Timur kembali memanas di tengah proses hukum yang masih berlangsung di tingkat banding.
Ketegangan terbaru disebut terjadi di Desa Pantap, Kecamatan Mentaya Hulu, pada Rabu (13/5/2026).
Kuasa hukum warga, Sapriyadi, S.H., menyatakan pihaknya menyesalkan aktivitas yang diduga dilakukan perusahaan di lokasi yang masih berstatus objek sengketa hukum.

Menurutnya, perkara tersebut hingga kini belum memiliki putusan berkekuatan hukum tetap atau inkrah karena masih berproses di Pengadilan Tinggi.
“Objek sengketa ini masih berproses di tingkat banding di Pengadilan Tinggi. Belum ada keputusan final dan mengikat,” ujar Sapriyadi, Jumat (15/5/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan informasi yang diterima dari warga, pihak perusahaan datang ke lokasi menggunakan alat berat jenis excavator atau JCB dengan pengawalan tim keamanan.
Aktivitas itu disebut dilakukan tanpa komunikasi maupun negosiasi terlebih dahulu dengan masyarakat.

“Pihak perusahaan diduga memutus jalan masyarakat tanpa adanya itikad baik untuk bernegosiasi. Mereka datang membawa JCB dikawal security dan sejumlah orang berpakaian loreng. Ini memicu persoalan di lapangan,” katanya.
Sapriyadi menilai tindakan tersebut justru berpotensi memperkeruh situasi di tengah proses hukum yang masih berjalan.
“Nampaknya pihak perusahaan sengaja memancing emosi masyarakat sehingga terjadi insiden. Ini akan kami laporkan kepada pihak berwajib,” tegasnya.

Menurut dia, selama ini masyarakat yang menggugat justru berusaha menjaga situasi tetap kondusif dan menghormati jalannya proses hukum.
“Masyarakat selama ini tertib dan tidak pernah memancing emosi. Kami selalu menerima siapa saja yang datang dengan baik,” ujarnya.
Ia pun meminta seluruh pihak menahan diri agar ketegangan tidak semakin meluas.
“Kami menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Jangan sampai ada tindakan sepihak atau main hakim sendiri,” tambahnya.
Pernyataan tersebut muncul di tengah fakta bahwa perkara perdata itu memang masih bergulir di tingkat banding. Berdasarkan Akta Pernyataan Banding Elektronik Pengadilan Negeri Sampit, kuasa hukum Musi dkk secara resmi mengajukan banding terhadap Putusan Nomor 67/Pdt.G/2025/PN Spt tertanggal 13 April 2026.
Permohonan banding itu tercatat diajukan pada 28 April 2026. Artinya, perkara tersebut secara hukum belum berkekuatan hukum tetap.
Dalam memori banding yang diajukan, pihak warga juga mendalilkan bahwa objek sengketa berada di luar area Hak Guna Usaha (HGU) PT Tapian Nadenggan.
Mereka menyertakan peta dan sejumlah dokumen pendukung yang diklaim menunjukkan titik sengketa berada di luar HGU perusahaan.
Namun dalil tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian hukum yang hingga kini belum selesai dan masih akan diuji dalam persidangan lanjutan.
Di tengah situasi itu, muncul pertanyaan mengenai dasar aktivitas lapangan yang dilakukan ketika proses hukum masih berlangsung. Sapriyadi menyebut hingga saat ini pihaknya belum mengetahui adanya perintah eksekusi terhadap objek sengketa tersebut.
“Belum ada perintah eksekusi di lokasi sengketa,” ujarnya.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat mengenai dasar aktivitas lapangan yang dilakukan saat proses banding belum selesai.
Sebab di ruang sidang, perkara tersebut belum berakhir. Namun di lapangan, menurut versi warga, situasi disebut telah bergerak lebih dahulu.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak PT Tapian Nadenggan terkait tudingan kuasa hukum warga mengenai aktivitas di lokasi sengketa tersebut. (Fit)









