SAMPIT || Journalistpolice.com – Konflik sengketa lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan sawit di wilayah Kecamatan Telawang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kembali memanas.
Anggota DPRD Kotim Dapil IV, Parimus, mendesak Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah turun langsung membuka peta perizinan perusahaan serta memverifikasi tapal batas wilayah yang selama ini menjadi sumber konflik berkepanjangan.
Desakan itu disampaikan Parimus di tengah gugatan perdata senilai Rp100 miliar yang diajukan PT Binasawit Abadipratama (BAP) terhadap dirinya bersama Damang Telawang Yustinus dan Kepala Desa Sebabi, Dematius.
Parimus menilai persoalan sengketa lahan tidak akan pernah selesai apabila pemerintah hanya membiarkan konflik diselesaikan lewat jalur gugatan hukum tanpa membongkar akar persoalannya.
“Dalam waktu dekat saya akan menyurati Dinas Perkebunan Provinsi Kalteng agar turun langsung ke lapangan menjelaskan peta batas wilayah Seruyan dan Kotim, mana yang berizin dan mana yang tidak berizin supaya masyarakat tahu dan tidak muncul dugaan lain,” kata Parimus, Kamis (14/5/2026).
Ia juga meminta pemerintah melakukan verifikasi menyeluruh terhadap lahan yang sudah maupun belum dilakukan ganti rugi kepada masyarakat.
“Persoalan ini harus diselesaikan dari hulunya. Mulai dari tapal batas, legalitas izin, hingga status lahan harus dicek langsung di lapangan. Kalau tidak, konflik dan saling klaim lahan akan terus terjadi,” ujarnya.
Bantah Tuduhan Perusahaan
Dalam gugatan tersebut, PT BAP menuduh para tergugat melakukan berbagai aktivitas di areal perkebunan, mulai dari mendirikan pondok, memasang portal hingga menutup parit perusahaan yang disebut menyebabkan kerugian besar.
Namun Parimus membantah keras seluruh tuduhan itu.
“Saya tidak pernah pasang portal, bangun pondok ataupun menutup parit. Saya datang ke lokasi karena menjalankan tugas sebagai anggota DPRD,” tegasnya.
Ia juga memastikan dirinya tidak pernah mengklaim lahan sengketa sebagai miliknya pribadi.
“Saya tidak pernah menyurati perusahaan bahwa tanah itu milik saya. Tidak pernah mengakui ataupun mengklaim lahan tersebut,” katanya.
Bahkan, Parimus menyatakan siap membuat pernyataan resmi di atas materai bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan pribadi atas lahan yang disengketakan.
“Kalau dituduh ada kepentingan pribadi, saya siap tanda tangan di atas materai bahwa tanah itu bukan milik saya,” ujarnya.
Akui Turun Langsung Dampingi Warga
Meski membantah tuduhan perusahaan, Parimus mengakui dirinya memang beberapa kali hadir langsung di lokasi sengketa bersama masyarakat.
Menurutnya, kehadiran itu dilakukan dalam kapasitas sebagai wakil rakyat yang menjalankan fungsi pengawasan serta menerima aspirasi masyarakat di Dapil IV Kecamatan Telawang.
“Saya hadir karena diundang masyarakat. Saat itu juga hadir perwakilan Pemda Kotim, Dinas Perkebunan Provinsi, hingga pihak Pemda Seruyan,” katanya.
Ia menegaskan keberadaannya justru untuk menjaga situasi agar konflik tidak berkembang menjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
“Sebagai wakil rakyat saya wajib bersuara ketika masyarakat meminta pendampingan. Kehadiran saya di sana agar masyarakat dan pihak yang bersengketa bisa sama-sama mendengar penjelasan,” ujarnya.
Konflik Lama Belum Pernah Tuntas
Parimus mengungkapkan konflik lahan di wilayah Sebabi dan Bangkal sebenarnya sudah berlangsung sejak akhir 1990-an ketika perusahaan mulai membuka perkebunan sawit.
Saat itu, masyarakat disebut pernah menuntut ganti rugi lahan, namun diarahkan membentuk koperasi dengan janji program plasma.
“Dulu masyarakat dijanjikan plasma, bahkan sudah dibentuk koperasi. Tapi sampai sekarang replanting pun tidak ada tindak lanjutnya,” katanya.
Menurut Parimus, persoalan plasma 20 persen menjadi salah satu akar konflik yang hingga kini belum diselesaikan perusahaan.
“Banyak perusahaan tidak mau menjalankan kewajiban plasma. Masa masyarakat harus diam terus,” ujarnya.
Ia juga menyoroti persoalan tapal batas antara Kotim dan Seruyan yang dinilai belum pernah benar-benar jelas pada masa lalu sehingga memicu sengketa lahan antarwilayah.
“Ada izin yang disebut keluar tahun 2026, padahal perusahaan sudah beroperasi sejak 1999. Ini yang harus dibuka terang-benderang,” katanya.
Parimus yang pernah menjabat Kepala Desa Sebabi periode 2001–2007 mengaku memahami sejarah konflik tersebut karena menjadi saksi langsung perkembangan wilayah itu sejak era perusahaan kayu PT Kelapa Timber.
“Saya saksi hidup persoalan ini. Dari dulu masyarakat menuntut ganti rugi, tapi diarahkan ke pola plasma yang sampai sekarang belum jelas realisasinya,” ujarnya.
Tegaskan Tak Akan Mundur
Meski menghadapi gugatan Rp100 miliar, Parimus menegaskan dirinya tidak akan mundur mendampingi masyarakat.
“Saya tetap menyuarakan kepentingan masyarakat. Tidak ada yang berhak membungkam wakil rakyat karena saya ini kepanjangan tangan rakyat,” tegas anggota DPRD Kotim empat periode tersebut.
Ia mengaku terus mendapat dukungan dari berbagai kalangan mulai dari mahasiswa, tokoh adat hingga organisasi masyarakat.
Parimus juga mengingatkan potensi dampak sosial apabila konflik lahan tersebut terus dibiarkan tanpa penyelesaian menyeluruh. (Fit)
“Kalau masyarakat nanti turun ke pengadilan lalu terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, siapa yang bertanggung jawab?” katanya.
Ia berharap majelis hakim memeriksa seluruh bukti secara objektif dan memahami posisinya sebagai wakil rakyat yang hadir untuk menyuarakan aspirasi masyarakat.
“Saya tidak anti investasi. Perusahaan silakan berinvestasi di Kotim, tapi hak masyarakat juga harus dipenuhi dan dihormati,” tandasnya.









