SAMPIT || Journalistpolice.com – Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STIE Sampit, Andriyanto, ikut menyoroti polemik sengketa lahan di wilayah operasional PT. Binasawit Abadi Pratama (BAP) yang kini berkembang menjadi gugatan perdata terhadap tokoh adat, kepala desa, hingga anggota DPRD Kotim.
Menurutnya, konflik agraria yang terjadi tidak lagi bisa dipandang semata sebagai persoalan kepemilikan tanah antara masyarakat dan perusahaan.
Lebih jauh dari itu, perkara tersebut telah menyentuh isu keadilan sosial, perlindungan hak masyarakat, hingga keberpihakan negara terhadap rakyat kecil.
“Kasus sengketa lahan di wilayah PT. BAP menjadi cerminan bahwa konflik agraria bukan hanya soal tanah, tetapi menyangkut keadilan sosial dan perlindungan hak masyarakat,” ujar Andriyanto kepada media ini, Minggu 10 Mei 2026.
Ia menilai situasi menjadi semakin memprihatinkan ketika masyarakat yang memperjuangkan hak atas tanah justru dihadapkan pada tekanan hukum.
Setelah sebelumnya muncul upaya proses hukum pidana terhadap salah satu warga, kini gugatan perdata bernilai fantastis juga justru menyeret sejumlah tokoh yang dianggap mendampingi perjuangan masyarakat.
“Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat bahwa suara rakyat kecil dapat dilemahkan melalui jalur hukum, apa lagi sejumlah tokoh masyarakat seperti Damang, Kades, dan Anggota DPRD saat ini juga turut diseret kemeja peradilan,” katanya.
Andriyanto menegaskan pemerintah daerah tidak boleh bersikap pasif menghadapi konflik yang terus membesar tersebut. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk hadir memastikan penyelesaian konflik berjalan adil, terbuka, dan tidak menimbulkan ketakutan di masyarakat.
“Pemerintah daerah tidak boleh hanya menjadi penonton, harus ada keberanian untuk hadir mendampingi masyarakat dan memastikan tidak ada intimidasi maupun kriminalisasi terhadap warga yang memperjuangkan haknya,” ujarnya.
Ia mengatakan bentuk keberpihakan pemerintah dapat diwujudkan melalui mediasi yang adil, pendampingan hukum, pengawasan terhadap proses penegakan hukum, hingga membuka ruang dialog yang sehat antara perusahaan dan masyarakat.
Dalam pandangannya, konflik agraria yang dibiarkan berlarut-larut berpotensi memicu ketegangan sosial yang lebih luas.
Ketika masyarakat merasa tidak mendapatkan perlindungan maupun keadilan, maka kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah bisa ikut terkikis.
“Kalau masyarakat merasa negara dalam hal ini pemerintah tidak hadir secara utuh, maka kepercayaan terhadap pemerintah justru akan menurun. Ini berbahaya bagi stabilitas sosial,” tegasnya.
Andriyanto juga menegaskan perjuangan masyarakat mempertahankan hak atas tanah tidak boleh dipandang sebagai tindakan kriminal. Aspirasi warga, menurutnya, harus dilihat sebagai bentuk upaya mencari keadilan, bukan ancaman terhadap perusahaan.
“Perjuangan masyarakat mempertahankan hak atas tanah bukan tindakan kriminal. Itu adalah hak warga negara yang harus dihormati,” ujarnya.
Ia mendorong pemerintah daerah dapat menunjukkan sikap yang jelas dan tegas dalam melindungi kepentingan masyarakat agar konflik di kawasan PT. BAP tidak terus berkembang menjadi persoalan sosial yang lebih besar di kemudian hari.(Fit).









