PALANGKA RAYA || Journalistpolice.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan total berat kotor ±17,27 gram. Dalam operasi tersebut, dua terduga pelaku yang diduga berperan sebagai pengedar berhasil diamankan.
Pengungkapan berlangsung pada Selasa (28/4/2026) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan Pelajar (Villa Katimpun), Kelurahan Petuk Katimpun, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya. Dua terduga pelaku masing-masing berinisial S.E. (49) dan S. (46).
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi kejadian.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan 21 paket diduga sabu dengan berat kotor ±17,27 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa timbangan digital, alat hisap, handphone, serta sepeda motor yang digunakan pelaku,” ungkapnya.
Tidak berhenti di situ, petugas juga melakukan pengembangan ke sebuah penginapan di kawasan Jalan A. Yani yang diduga digunakan salah satu pelaku. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan alat konsumsi sabu yang diakui milik para pelaku.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
“Ini bagian dari komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungannya,” tegasnya.








