KINTAP, TANAH LAUT – KALSEL || Journalistpolice.com – Kondisi kawasan bekas kegiatan pertambangan di wilayah Kintap Lama, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, kembali menjadi perhatian.
Berdasarkan dokumentasi lapangan yang diterima, terlihat area bekas pertambangan dengan kondisi lahan dan cekungan bekas aktivitas tambang yang disebut belum direklamasi secara memadai.
Yang menjadi perhatian, lokasi tersebut disebut berada sekitar 20–30 meter dari permukiman warga, sekolah dan tempat ibadah.
Namun, jarak tersebut masih perlu diverifikasi melalui pengukuran resmi. Demikian pula status reklamasi, luas area terdampak, kedalaman lubang dan tingkat kestabilan lereng perlu diperiksa oleh instansi teknis yang berwenang.
Diduga Tinggalkan Lubang Bekas Tambang
Ketua KPK Tipikor yang turut melihat kondisi lapangan menyebut kawasan bekas tambang tersebut meninggalkan lubang dengan ukuran yang menurut keterangannya cukup besar dan dalam.
“Dari yang kami lihat, lubangnya cukup besar dan dalam. Perkiraan kedalamannya kurang lebih 100 meter dengan bentang yang menganga sekitar 2 sampai 3 kilometer. Ini tentu perlu diukur dan diverifikasi secara teknis,” ujarnya.
Pernyataan tersebut masih merupakan perkiraan berdasarkan pengamatan lapangan, sehingga diperlukan pengukuran menggunakan metode teknis yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kondisi tebing dan lereng bekas tambang juga menjadi perhatian karena apabila tidak ditangani sesuai standar teknis, dapat menimbulkan risiko erosi, longsor maupun bahaya bagi masyarakat yang berada di sekitar lokasi.
Reklamasi Bukan Pilihan
Kewajiban reklamasi dan pascatambang merupakan bagian dari kaidah teknik pertambangan yang baik. Pasal 96 UU Minerba mewajibkan pemegang IUP/IUPK melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan, termasuk reklamasi dan pascatambang.
Pasal 99 juga mengatur kewajiban penyusunan rencana reklamasi dan/atau pascatambang serta pelaksanaannya sesuai peruntukan lahan pascatambang. Dalam pelaksanaan reklamasi, pemegang izin juga memiliki kewajiban terkait keseimbangan lahan yang dibuka dengan lahan yang telah direklamasi serta pengelolaan lubang bekas tambang sesuai ketentuan.
Sementara Pasal 100 mewajibkan pemegang IUP/IUPK menyediakan dan menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang. Apabila kewajiban tersebut tidak dilaksanakan sesuai rencana yang telah disetujui, Menteri dapat menetapkan pihak ketiga untuk melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang dengan menggunakan dana jaminan.
Ancaman Pidana hingga 5 Tahun
Pasal 161B UU Minerba mengatur bahwa apabila IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan pemegangnya tidak melaksanakan reklamasi dan/atau pascatambang dan/atau tidak menempatkan dana jaminan sesuai ketentuan, terdapat ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Selain itu, dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran dana untuk melaksanakan kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang.
Karena itu, penerapan ketentuan pidana tetap harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap status izin, masa berlaku izin, kewajiban reklamasi yang disetujui, penempatan dana jaminan serta bukti mengenai ada atau tidaknya pelanggaran.
20–30 Meter, Benarkah Melanggar Aturan?
Persoalan jarak antara bekas tambang dengan permukiman, sekolah atau tempat ibadah juga tidak dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran hanya berdasarkan perkiraan visual.
Perlu diperiksa dokumen tata ruang, persetujuan lingkungan, dokumen teknis pertambangan, metode penambangan, kondisi geologi dan geoteknik serta ketentuan khusus yang berlaku terhadap lokasi tersebut.
Karena itu, angka 20–30 meter perlu dibuktikan melalui pengukuran lapangan dan dicocokkan dengan dokumen resmi.
Kepala Desa Sulit Dikonfirmasi
Saat awak media berupaya meminta konfirmasi kepada Kepala Desa terkait keberadaan lokasi bekas tambang dan berbagai persoalan yang berkembang di lapangan, telepon yang bersangkutan disebut tidak aktif.
Padahal, menurut informasi yang disampaikan kepada awak media, sebelumnya telah ada rencana untuk bertemu guna memperoleh keterangan dari pemerintah desa.
Konfirmasi dari pemerintah desa penting untuk mengetahui sejarah kegiatan pertambangan di lokasi, status lahan, aktivitas yang pernah berlangsung serta informasi mengenai kontribusi atau penerimaan desa yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan.
Dana Desa dan Fee Tambang Juga Dipertanyakan
Ketua KPK Tipikor menyatakan pihaknya juga akan menelusuri informasi mengenai dugaan adanya fee atau kontribusi dari aktivitas tambang yang berkaitan dengan desa, termasuk bagaimana mekanisme dan penggunaannya.
“Dana desa maupun fee dari tambang juga akan kami usut. Kami akan koordinasi dengan pihak penegak hukum,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan rencana penelusuran, bukan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran atau penyalahgunaan dana.
Akan Dibawa ke Jakarta
Ketua KPK Tipikor menegaskan pihaknya akan membawa persoalan tersebut ke tingkat yang lebih tinggi apabila dari hasil penelusuran ditemukan dugaan pelanggaran.
“Kalau memang reklamasi tidak dijalankan, kasus ini akan kami bawa ke Jakarta,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kewajiban perusahaan melakukan reklamasi, tetapi juga menyangkut keselamatan masyarakat yang berada di sekitar kawasan bekas tambang.
Pemerintah Diminta Turun ke Lapangan
Kondisi lokasi tersebut dinilai perlu mendapat pemeriksaan menyeluruh dari instansi terkait, baik bidang pertambangan, lingkungan hidup, tata ruang maupun pemerintah daerah.
Pemeriksaan diperlukan untuk menjawab sejumlah pertanyaan penting: apakah reklamasi sudah dilakukan sesuai rencana, apakah dana jaminan reklamasi telah ditempatkan, bagaimana kondisi kestabilan lereng, berapa sebenarnya kedalaman dan luas lubang bekas tambang, serta apakah keberadaan lokasi sesuai dengan dokumen tata ruang dan persetujuan lingkungan?
Publik juga membutuhkan kepastian mengenai siapa pemegang izin, kapan kegiatan berakhir, apa kewajiban reklamasi yang disetujui dan apakah seluruh kewajiban tersebut telah dipenuhi.
Dengan demikian, persoalan bekas tambang Kintap tidak berhenti pada temuan visual di lapangan, tetapi dapat diuji berdasarkan dokumen izin, data teknis, pengukuran lapangan dan hasil pemeriksaan instansi berwenang.
Pewarta: IMI










