SAMPIT || Journalistpolice.com – Penanganan laporan terhadap PT MAP oleh Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menuai sorotan serius. Seorang pelapor telah ditahan, sementara laporan yang diajukan bersama pelapor lainnya baru akan diproses.
Empat pelapor, yakni Agus T Alang, Kakal, Loven, dan Sahidi, melaporkan PT MAP ke Polres Kotim pada 6 Februari 2026 lalu. Namun, laporan tersebut baru akan ditindaklanjuti setelah lebih dari satu bulan sejak dilayangkan.
Dalam rentang waktu itu, Agus T Alang yang merupakan salah satu pelapor justru telah ditangkap dan ditahan pada 17 Maret 2026 lalu. Kondisi ini memicu pertanyaan publik mengenai konsistensi dan prioritas penanganan perkara.
Lebih lanjut, tiga pelapor lainnya, Kakal, Loven, dan Sahidi, juga dikabarkan tengah dibidik dengan pasal serupa. Informasi yang beredar menyebutkan, ketiganya kini berada dalam tahap menunggu penetapan sebagai tersangka.
“Kalau laporan belum diproses, tapi pelapor sudah lebih dulu ditahan, tentu ini menimbulkan tanda tanya besar. Penegakan hukum harusnya berjalan berimbang,” ujar Ibam B dari LBH Mata Nuisantara Kalimantan yang mengikuti perkembangan perkara ini, Rabu 29 April 2026.
Dalam laporan yang diajukan, Agus T Alang Cs memuat enam poin dugaan terhadap PT MAP. Di antaranya dugaan penyerobotan lahan dan pengrusakan tanaman milik warga, pencurian tandan buah segar (TBS) sawit di areal sitaan Satgas PKH, serta tidak dipenuhinya kewajiban kebun plasma 20 persen bagi masyarakat.
Selain itu, perusahaan juga dituding memalsukan dokumen ganti rugi lahan, menggelapkan hak plasma masyarakat, serta beroperasi di luar izin dengan menggunakan SK Bupati Nomor 188 yang disebut telah dicabut.
Dari sisi hukum, sejumlah praktisi menilai bahwa setiap laporan masyarakat semestinya ditindaklanjuti melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan secara profesional dan proporsional.
Prinsip equality before the law atau persamaan di hadapan hukum menjadi dasar penting agar tidak muncul kesan diskriminasi dalam penanganan perkara.
Jika benar para pelapor justru lebih dahulu diproses tanpa kejelasan perkembangan laporan mereka, hal ini berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai ketidakseimbangan penegakan hukum.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Kotim belum memberikan keterangan resmi terkait alasan keterlambatan penanganan laporan maupun perkembangan status hukum para pelapor lainnya. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.
Penutup:
Kasus ini diperkirakan akan terus menjadi perhatian publik. Transparansi dan akuntabilitas aparat penegak hukum menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan setiap proses berjalan adil, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








