SAMPIT || Journalistpolice.com – Laporan dugaan ketidakprofesionalan aparat Polres Kotawaringin Timur (Kotim) ke Propam Mabes Polri dalam konflik tanah adat kembali menuai sorotan tajam.
Pasalnya, penanganan pengaduan yang sebelumnya dilayangkan ke Propam Mabes Polri justru dilimpahkan kembali ke Propam Polres Kotim, atau satu atap dengan pihak terlapor.
Kondisi ini memicu kekhawatiran serius terkait independensi dan objektivitas pemeriksaan, mengingat delapan oknum yang dilaporkan, terdiri dari satu Kasat Reskrim dan tujuh penyidik Unit 3 Polres Kotim masih berada dalam lingkup institusi yang sama.

Pelapor, Anekaria Safari dan Ibam B dari LBH Mata Nusantara Kalimantan, menilai pelimpahan tersebut berpotensi melemahkan substansi laporan dan membuka ruang konflik kepentingan dalam proses penegakan etik.
“Bagaimana mungkin pemeriksaan bisa objektif jika dilakukan oleh institusi yang sama dengan pihak terlapor? Ini yang kami khawatirkan sejak awal,” tegas Ibam Jumat 17 April 2026.
Selain itu, LBH juga menyoroti penangkapan dan penahanan terakhir terhadap seorang warga bernama Agus T Alang pada 17 Maret 2026 yang dinilai sarat kejanggalan prosedur.

Hingga kini, kejelasan mengenai status alat bukti utama juga dipertanyakan. Surat yang dilaporkan sebagai dokumen palsu oleh pihak perusahaan, PT Mulia Agro Permai (MAP), disebut belum diketahui apakah telah melalui uji forensik resmi atau belum.
“Kami mempertanyakan dasar penyidik menetapkan dugaan pidana, jika keabsahan dokumen saja belum diuji secara forensik. Ini berbahaya dan berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi,” lanjut Ibam.
Tidak hanya itu, LBH juga mengkritisi langkah Polres Kotim yang menerima laporan dari PT MAP, padahal objek yang disengketakan diduga kuat berada di luar izin atau konsesi perusahaan tersebut.
“Kalau objeknya di luar izin perusahaan, dasar hukumnya apa? Ini justru memperkuat dugaan adanya keberpihakan aparat,” ungkap Ibam.
Situasi ini semakin menguatkan dugaan adanya praktik mafia tanah yang melibatkan oknum aparat dan korporasi dalam konflik agraria di wilayah tersebut.
LBH Mata Nusantara mendesak agar Propam Mabes Polri mengambil alih langsung penanganan perkara guna menjamin independensi dan transparansi, serta mencegah potensi konflik kepentingan di tingkat daerah.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena menyangkut hak masyarakat atas tanah adat serta integritas aparat penegak hukum dalam menangani konflik agraria.
“Ini bukan hanya soal satu kasus, tapi soal kepercayaan publik terhadap hukum. Kami akan kawal sampai tuntas,” tutup Ibam.
Pewarta: Riyo








