SAMPIT || Journalistpolice.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mata Nusantara Kalimantan melayangkan laporan resmi ke Propam Mabes Polri pada 26 Maret 2026 terkait dugaan ketidakprofesionalan Polres Kotim dalam penanganan sengketa tanah adat di wilayah Kotawaringin Timur.
Laporan tersebut menyoroti tindakan penyitaan dokumen surat pernyataan kepemilikan tanah adat atau hak ulayat, serta proses penangkapan dan penahanan warga yang dinilai janggal dan tidak sesuai prosedur hukum.
LBH Mata Nusantara menilai, langkah aparat Polres Kotim justru berpotensi mengarah pada praktik kriminalisasi terhadap masyarakat yang mempertahankan hak atas tanahnya sendiri.

Tidak hanya itu, dalam laporan tersebut juga disebut adanya dugaan kuat keterlibatan oknum aparat yang diduga “membackup” kepentingan perusahaan, yakni PT Mulia Agro Permai, dalam konflik agraria yang tengah berlangsung.
Sebanyak delapan orang dilaporkan dalam perkara ini, terdiri dari satu Kasat Reskrim dan tujuh penyidik Unit 3 Polres Kotim. Kasus ini kini telah dilimpahkan ke Propam Polres Kotim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pihak LBH menegaskan, jika dugaan ini terbukti, maka tindakan aparat tidak hanya melanggar kode etik kepolisian, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana karena penyalahgunaan wewenang.

“Kami melihat ada indikasi kuat praktik mafia tanah yang melibatkan oknum aparat. Ini tidak bisa dibiarkan. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan korporasi,” tegas Ibam B, dari LBH Mata Nusantara Kalimantan, selaku pelpor Jumat, 17 April 2026.
Pihak pelapor dan korban juga telah dimintai keterangan oleh Propam sebagai bagian dari proses klarifikasi. Namun demikian, Pihak LBH meminta agar pemeriksaan dilakukan secara transparan dan tidak berhenti di tingkat internal semata.
Mereka mendesak agar Mabes Polri turun langsung mengawasi proses ini guna memastikan tidak ada upaya perlindungan terhadap oknum yang diduga terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak masyarakat adat atas tanah, serta integritas aparat penegak hukum dalam menangani konflik agraria yang kerap memicu ketegangan di daerah.
LBH menegaskan, perjuangan ini bukan hanya untuk korban, tetapi juga untuk memastikan supremasi hukum tetap berdiri tegak dan tidak tunduk pada kekuatan modal.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Jika perlu, kami akan bawa ini ke tingkat nasional,” tutup Ibam.
Pewarta: Riyo








