BerandaDAERAHTudingan Pengedar Gugur, PT AWL Diduga ‘Copy Paste’ Pasal untuk Legitimasi PHK

Tudingan Pengedar Gugur, PT AWL Diduga ‘Copy Paste’ Pasal untuk Legitimasi PHK

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT  ||  Journalistpolice.com – Mediasi tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kotawaringin Timur kian memanas. Setelah PT Agro Wana Lestari ( PT AWL) gagal membuktikan tudingan pekerja (Satpam) sebagai “pengedar narkoba”.

Pihak perusahaan PT AWL kini dinilai beralih alasan dengan cara “copy paste” pasal ketenagakerjaan untuk membenarkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 10 orang satpam.

Dalam forum mediasi, perusahaan sebelumnya secara tegas menuding pekerja sebagai pengedar. Namun ketika diminta pembuktian, tuduhan tersebut tidak dapat dibuktikan secara hukum.

BACA JUGA  Penahanan 6 Warga Adat Ditangguhkan, Desakan Hukum Adat Menguat

Bahkan dalam perkembangan terbaru, perusahaan menarik tuduhan tersebut dan mengganti dasar PHK dengan alasan pelanggaran yang merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 serta aturan internal perusahaan.

“Ini bukan lagi soal pembuktian, tapi sudah terlihat seperti mencari pembenaran. Tudingan gagal, lalu pasal dicari untuk menutupinya,” tegas Misnato kuasa hukum pekerja.

Diduga Salah Tafsir: Pemakai Disamakan dengan Pengedar

 Perusahaan juga dinilai keliru dalam menafsirkan aturan dengan mencoba menyamakan antara pemakai dan pengedar.

BACA JUGA  PHK Sepihak, PT AWL Mangkir Mediasi di Disnaker Kotim

“Pemakai belum tentu pengedar, dan pengedar belum tentu pemakai. Itu dua hal yang sangat berbeda secara hukum,” lanjutnya.

Ia menyebut penyamaan tersebut dianggap sebagai penafsiran yang menyesatkan dan berpotensi merugikan pekerja secara serius.

Hak Pekerja Dipotong Sepihak

Meski dasar PHK melemah, perusahaan justru menawarkan: Pembayaran 0,5 (setengah) sisa cuti.

BACA JUGA  PHK Kontroversial PT AWL, 10 Karyawan Positif Narkoba tapi Dituduh Pengedar

THR dan pesangon dikemas sebagai “tali asih” dengan nominal yang belum jelas berapa  jumlah nominalnya karena menunggu persetujuan pimpinan.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan: THR adalah hak wajib, bukan bantuan kemudian Cuti harus dibayar penuh, tidak boleh dipotong

“Tidak ada satu pun aturan yang membolehkan cuti dibayar setengah. Ini jelas pelanggaran hak normatif pekerja,” tegas pihak LBH.

BACA JUGA  Edarkan 50 Gram Sabu, Pria Asal Sampit Diciduk Ditresnarkoba Polda Kalteng

Pertemuan 15 April Diprediksi Buntu

Pertemuan lanjutan dijadwalkan pada 15 April 2026, namun pihak pekerja pesimistis akan tercapai kesepakatan. Lantaran Itikad baik perusahaan dinilai sangat minim  dan Tuntutan pekerja dianggap lemah oleh perusahaan

Situasi ini memperkuat dugaan bahwa mediasi hanya menjadi formalitas tanpa komitmen penyelesaian.

Peserta Mediasi:  Mediasi tersebut dihadiri oleh: Kuasa pendamping: Misnato dari LBH Mata Nusantara Kalimantan, Perwakilan perusahaan: PT AWL Marselius H. Ranteallo, 6 pekerja yang di-PHK

BACA JUGA  Kapolda Kalteng Perintahkan Tindak Tegas Aksi Premanisme Berkedok Ormas

Kemudian dihadiri pula oleh Plh Kabid Hubungan Industrial & Kesja: Fahruuain, S.T., M.T. Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda: Suhermin Triastiningsih, S.H., M.A.P. dan Mediator Hubungan Industrial Ahli Muda: Wahyu Ardian Nasution, S.H. serta Penata Layanan Operasional: Israudin, S.H.

Siap Tempuh PHI dan Jalur Pidana

Pekerja memastikan akan: Menggugat ke Pengadilan Hubungan Industrial dan akan Melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah ke kepolisian Meski tuduhan “pengedar” telah ditarik secara lisan dalam forum, pekerja menegaskan:

“Bukti itu tetap ada dalam surat PHK. Itu fakta tertulis yang merugikan klien kami.” tegas Misnato

BACA JUGA  Proyek Semenisasi di Jalan Mutiara 1 Kota Palangka Raya, Diduga Kuat Bermasalah

Tuntutan Tegas Pekerja

Pekerja menuntut: THR 100% , Cuti 100% Seluruh hak normatif dibayar penuh,Pesangon penuh, karena dasar PHK dinilai cacat dan tidak konsisten

Kesimpulan

Kasus ini menyoroti praktik yang diduga: Tuduhan serius tanpa bukti, Pergantian alasan secara sepihak, Penggunaan pasal secara “copy paste” untuk pembenaran

Kini publik menunggu: apakah perusahaan akan memperbaiki sikap dan memenuhi hak pekerja, atau memilih berhadapan di pengadilan atau hukum positif. (Riyo)

BACA JUGA  Tantara Lawung Siapkan Mubes 2026, Konsolidasi Adat Dayak Menguat

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini