BerandaDAERAHFeldy Taha Kuasa Hukum Warga Siapkan Praperadilan dan RDP di Komisi III...

Feldy Taha Kuasa Hukum Warga Siapkan Praperadilan dan RDP di Komisi III DPR RI

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT  ||  Journalistpolice.com – Kuasa hukum masyarakat yang terlibat konflik lahan dengan PT Mulia Agro Permai (MAP) menyiapkan langkah hukum lanjutan. Hal itu disampaikan Feldy Taha, yang menjadi kuasa hukum warga dalam perkara tersebut.

Feldy menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan upaya praperadilan terkait proses hukum yang menimpa sejumlah warga dalam konflik lahan dengan perusahaan perkebunan tersebut.

Menurutnya, langkah praperadilan ditempuh sebagai bentuk pengujian terhadap proses penegakan hukum yang dinilai merugikan masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas lahan.

BACA JUGA  Janji Dilanggar PT MAP, Warga Dikriminalisasi

“Langkah praperadilan sedang kami siapkan sebagai upaya hukum untuk menguji proses yang terjadi dalam penanganan kasus ini,” ujar Feldy, Senin 16 Maret 2026.

Selain jalur hukum di pengadilan, tim kuasa hukum juga berencana mendorong Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI guna membuka persoalan konflik lahan tersebut secara lebih luas di tingkat nasional.

Menurut Feldy, RDP di DPR RI penting agar persoalan konflik agraria yang terjadi dapat dibahas secara terbuka, sekaligus menghadirkan berbagai pihak terkait untuk memberikan penjelasan secara komprehensif.

BACA JUGA  Kisah Nyata: Kembang Datang ke Kumbang, Cinta Terbentur Hukum

“Kasus ini tidak hanya menyangkut warga, tetapi juga menyangkut persoalan tata kelola lahan dan penegakan hukum, sehingga perlu mendapat perhatian di tingkat nasional,” katanya.

Lebih lanjut, Feldy menegaskan bahwa pihaknya juga tidak menutup kemungkinan akan mempertimbangkan melaporkan persoalan tersebut ke sejumlah lembaga negara.

Di antaranya Divisi Profesi dan komisi percepatan reformasi polri apabila ditemukan dugaan pelanggaran prosedur atau maladministrasi dalam penanganan perkara.

BACA JUGA  Kapolda Kalteng Hadiri Pembukaan Jambore Daerah Pramuka 2025

Langkah tersebut, kata dia, merupakan bagian dari upaya hukum untuk memastikan proses penanganan konflik lahan berjalan secara transparan, objektif, dan menjunjung tinggi prinsip keadilan bagi masyarakat.

Tim kuasa hukum dari LBH Mata Nusantyara Kalimantan berharap berbagai langkah yang ditempuh nantinya dapat membuka ruang penyelesaian konflik secara adil, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi warga yang selama ini terlibat dalam sengketa lahan dengan perusahaan. (to)

BACA JUGA  Dorong Swasembada Jagung, Polsek Rakumpit Hadir di Tengah Petani Pager

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini