- Advertisement -spot_img
BerandaINFO POLISIPolda Kalteng Amankan ZL Kasus Tipikor Gedung Expo Sampit Rugikan Negara 3,5...

Polda Kalteng Amankan ZL Kasus Tipikor Gedung Expo Sampit Rugikan Negara 3,5 M

- Advertisement -spot_img

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng mengumumkan tersangka berinisial ZL sebelumnya sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tipikor pada proyek pengembangan fasilitas di Gedung Expo Sampit.

BACA JUGA  Polda Kalteng Tolak Politik SARA dan Uang Ciptakan Pilkada Aman Serta Damai

Yang berlokasi di Ex THR Jl. Cilik Riwut, Sampit melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah menggunakan APBD T.A. 2019 s.d. 2020.

Hal tersebut, disampaikan Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji mewakili Kapolda Irjen Pol Drs. Djoko Poerwanto, saat konferensi pers di Aula Ditreskrimsus, Mapolda setempat, Rabu (13/11/2024) siang.

Hal senada diungkapkan Dirreskrimsus AKBP Rimsyahtono bahwa dalam kasus ini ada 3 (tiga) tersangka yaitu ZL, FZI, dan LM selaku penyedia jasa atau kontraktor yang masih dalam DPO.

BACA JUGA  Maraknya Pencurian TBS Sawit Jadi Atensi Serius Polda Kalteng

Dalam melaksanakan pekerjaannya yang belum selesai akan tetapi sudah diserah terimakan, kemudian jabatan ZL adalah seorang Kepala Dinas di Wilayah Kotim dan pada hari Kamis besok akan diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur.

Lebih lanjut, Rimsyahtono mengatakan kerugian Keuangan Negara BPK RI senilai Rp3.535.288.499,99,-  (Tiga Miliar Lima Ratus Tiga Puluh Lima Juta Dua Ratus Delapan Puluh Delapan Ribu Empat Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) yang dilakukan oleh tersangka ZL.

Ia menuturkan bahwa modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

BACA JUGA  Operasi Zebra Telabang 2024, Polda Kalteng Turunkan 358 Personel Gabungan

Diantaranya pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan terjadinya kekurangan volume dan gagal fungsi bangunan serta tidak melakukan addendum CCO terhadap pekerjaan ACP yang kelebihan volume.

Sehingga tidak dapat terpasang kemudian melakukan serah terima pertama pekerjaan (PHO) tanggal 15 Februari 2021 seolah-olah pekerjaan sudah selesai dan bisa dibayarkan ke penyedia PT Heral Eranio Jaya, sedangkan pekerjaan tersebut baru selesai pada April 2022.

Rimsyahtono menegaskan, bahwa sejumlah pasal akan disangkakan kepada tersangka, diantaranya Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No 31/1999 sebagaimana telah diubah UU RI No 20/2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

BACA JUGA  Luar Biasa Kapolri Ungkap Nilai Narkoba Rp31,8 T Bisa Selamatkan 262 Juta Jiwa

“Untuk ancaman hukuman, pelaku akan diancam dengan hukuman penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 1 miliar,” tegasnya.

Sementara itu, Kabidhumas menambahkan bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime, sehingga perlu penanganan yang luar biasa dan optimal.

Dengan pengungkapan kasus ini menunjukan bukti bahwa Polri hadir di masyarakat dan mendukung program pemerintah dalam menghilang kebocoran anggaran. Karena hal ini dapat merugikan khususnya bagi masyarakat Kalteng.

Dengan perkara yang masih proses berjalan ini, kami akan sampaikan perkembangan selanjutnya.

“Hal ini menjadi komitmen Polri atas keterbukaan informasi bagi masyarakat dengan memberikan informasi terkait dengan adanya tindak pidana korupsi ini,” demikian tutupnya (Ky).

BACA JUGA  Kapolres Kotim Imbau Masyarakat Jaga Kamtbmas Jelang Pilkada 2024
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini