BerandaHUKRIMDari Pengamanan ke Intimidasi: Aduan Premanisme Oknum Brimob Rugikan Mitra Negara

Dari Pengamanan ke Intimidasi: Aduan Premanisme Oknum Brimob Rugikan Mitra Negara

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

JAKARTA ||  Journalistpolice.com – Dugaan tindakan intimidasi oleh oknum anggota Brimob berinisial WIN yang mengawal atau pengamanan perusahaan sawit PT Nusantara Sawit Persada (PT NSP) di Kabupaten Kotawaringin Timur berbuntut panjang.

Selain dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri, laporan itu juga ditembuskan ke Presiden dan Kapolri.

Menurut H Triyono, selaku pelapor, peristiwa tersebut juga disebut telah menimbulkan kerugian nyata bagi PT Tri Sawit Sejahtera Kalimantan (TSSK), mitra kerja resmi negara dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan.

BACA JUGA  Antisipasi Gangguan saat Malam, Polresta Palangka Raya Cek Keamanan Ruang Tahanan Mako

PT TSSK merupakan mitra kerja sama operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara yang ditunjuk untuk menjalankan mandat negara dalam pengelolaan lahan hasil sita Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Namun, dalam pelaksanaannya, aktivitas perusahaan justru terhenti akibat dugaan intimidasi dan pengusiran paksa oleh oknum Brimob berinisial WIN di lapangan.

Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026. Saat itu, tim PT TSSK melalui mitranya, PT Dinamika Alam Segar (PT DAS), hendak melakukan aktivitas operasional sesuai penugasan.

BACA JUGA  Sie Propam Polresta Deli Serdang Lakukan Pengecekan Personel di Pos Pengamanan Dan Terpadu Ops Lilin Toba 2025

Namun, menurut laporan resmi, oknum Brimob yang mengawal PT NSP diduga menghadang, mengusir pekerja, serta memerintahkan alat berat keluar dari lokasi.

Bahkan, dalam aduan yang diajukan ke Propam Mabes Polri, disebutkan adanya ancaman pembakaran alat berat apabila perintah tersebut tidak segera dipenuhi.

Ancaman itu membuat operasional PT TSSK terpaksa dihentikan demi menghindari eskalasi konflik dan risiko keselamatan pekerja.

Akibat kejadian tersebut, PT TSSK mengaku mengalami kerugian material dan nonmaterial. Kerugian itu meliputi terhentinya aktivitas operasional, potensi wanprestasi terhadap kontrak kerja sama, serta rusaknya reputasi perusahaan sebagai mitra negara yang tengah menjalankan penugasan resmi.

BACA JUGA  Polsek Sabangau Imbau Warga Waspadai Aksi Premanisme

“Penghentian paksa ini bukan hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menghambat pelaksanaan tugas negara dalam penertiban kawasan hutan,” ujar Triyono, Sabtu 7 Februari 2026.

Pihak pelapor menilai tindakan oknum aparat tersebut telah melampaui batas fungsi pengamanan dan berpotensi mengarah pada penyalahgunaan kewenangan untuk melindungi kepentingan korporasi tertentu.

Situasi ini dinilai berbahaya karena menempatkan aparat negara berhadap-hadapan dengan sesama pelaksana mandat negara.

BACA JUGA  Karyawati Laundry di Sampit Diduga Diperkosa Majikannya

Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi Polri, khususnya dalam menjaga netralitas dan profesionalitas aparat di lapangan.

Publik menanti langkah tegas Divisi Propam Polri untuk mengusut dugaan pelanggaran tersebut secara transparan, sekaligus memastikan aparat penegak hukum tidak digunakan sebagai alat tekanan dalam konflik agraria dan kepentingan bisnis.

Penulis: Misnato

BACA JUGA  Kapolda Kalteng dan Gubernur Pastikan Malam Natal Aman Lewat Patroli Gereja

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini