SAMPIT – KALTENG || Journalistpolice.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 56,28 gram bruto, Rabu (4/2/2026).
Pengungkapan tersebut dilakukan terhadap seorang laki-laki berinisial SB, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasi Humas Polres Kotim AKP Edy Wiyoko, S.E. menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang menyebutkan SB kerap membawa dan menyimpan narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Selasa (3/2/2026) sekitar pukul 12.00 WIB, petugas Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga mengetahui keberadaan terlapor di Jalan Minun Dehen Gang Damang Pijar RT 023 RW 018, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Petugas kemudian mengamankan SB dan melakukan interogasi awal. Dari hasil pemeriksaan, terlapor secara kooperatif mengakui masih menyimpan narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang beralamat di Jalan H. Masrani RT 059 RW 009, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Selanjutnya, terlapor beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolres Kotim guna dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, SB dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Kotawaringin Timur menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kotim serta mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika dan berani melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
(Hms)








