PALANGKA RAYA – KALTENG || Journalistpolice.com – Personel Pamapta Polresta Palangka Raya bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat yang masuk melalui layanan Call Center 110 Mabes Polri terkait dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di wilayah Kota Palangka Raya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Pamapta II Polresta Palangka Raya segera mendatangi lokasi kejadian untuk memastikan situasi di lapangan, melakukan klarifikasi, serta memberikan imbauan kepada pihak-pihak terkait guna mencegah potensi gangguan kamtibmas lanjutan.
“Setelah menerima laporan melalui layanan 110, personel langsung menuju lokasi untuk memastikan kondisi, melakukan pendekatan persuasif, serta memberikan imbauan agar permasalahan dapat diselesaikan secara baik dan tidak berulang,” ujarnya mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., Kamis (5/2/2026).
Kegiatan quick respon tersebut berlangsung di Jalan Bukit Raya XII, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
Berdasarkan hasil penanganan di lokasi, permasalahan yang dilaporkan dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Situasi terpantau aman dan kondusif setelah petugas memberikan imbauan kepada pihak terkait.
Polresta Palangka Raya mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
(dk_reborn168)








