NANGA BULIK – KALTENG || Journalistpolice.com – Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak, Asep Kurniawan.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan Nomor: 1/Pid.Pra/2025/PN Ngb yang digelar Selasa (20/1/2026) di Ruang Sidang PN Nanga Bulik.
Hakim Tunggal menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan Polres Lamandau terhadap pemohon sah secara hukum, telah sesuai prosedur, serta tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol. Iwan Kurniawan melalui Kabidkum Kombes Pol. Ronny Yulianto menjelaskan, hakim menilai dalil pemohon yang menyebut penangkapan dan penahanan tidak sah adalah tidak benar dan menyesatkan.
“Seluruh tindakan kepolisian dilakukan berdasarkan prosedur hukum, didukung surat perintah resmi, serta bukti permulaan yang cukup,” ujar Ronny.
Ia menambahkan, penyidik telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan penahanan sebelum tindakan dilakukan. Penetapan status tersangka juga melalui gelar perkara yang sah sesuai KUHAP.
“Proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel, demi penegakan hukum serta perlindungan terhadap korban, khususnya anak,” tegasnya.
Dalam amar putusan, hakim menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya, menyatakan penangkapan dan penahanan sah menurut hukum, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Kabidkum Polda Kalteng menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak secara serius dan berkeadilan.
“Kami akan terus mengedepankan penegakan hukum profesional dan perlindungan maksimal bagi korban,” pungkas Ronny Yulianto.









