BerandaINFO POLISIPolres Kobar Berhasil Tangkap 31 Penjarah Sawit Perusahaan

Polres Kobar Berhasil Tangkap 31 Penjarah Sawit Perusahaan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

KOBAR – Journalistpolice.com – Jajaran Polres Kobar berhasil menangkap dan mengamankan 31 orang penjarah Tandan Buah Segar (TBS) buah kelapa sawit milik perusahaan.

Penangkapan tersebut dilakukan jajaran Reskrim Polres Kotawaringin Barat (Kobar) sejak 26 hingga 31 Oktober 2024, termasuk salah seorang penadahnya.

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman, saat melaksanakan press reliases pada Sabtu, 2 November 2024.

BACA JUGA  Satresnarkoba Polres Binjai Berhasil Tangkap 2 Pengedar Narkoba

Ia mengatakan bahwa para tersangka mengambil buah yang jatuh dari pohon yang di replaning di kawasan kebun PT. AMR dan PT. GSDI, yang tergabung dalam PT. Astra Agro Lestari.

“Selain itu para tersangka juga mengambil TBS tanpa izin perusahaan yang masih berada di pohon sawit menggunakan alat pemanen sawit serta menggunakan 5 unit pikap,” ujar Kapolres, Sabtu 2 November 2024.

Lanjutnya, dalam kurun waktu para tersangka melakukan penjarahan buah sawit dengan total 45 Ton TBS digondol oleh para tersangka.

BACA JUGA  Wakapolri Turun Langsung ke Posko Karhutla Kalteng, Negara Hadir Lindungi Masyarakat

“Akibat penjarahan ini diperkirakan perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp893 juta lebih. Kemudian para tersangka yang diketahui positif narkoba, saat ini masih dilakukan pendalaman oleh penyidik, terkait dari mana mereka mendapatkan narkoba tersebut,” jelas Kapolres.

“Akibat perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” demikian pungkasnya. (*to-30).

BACA JUGA  Bareskrim Berhasil Tangkap DPO Kepercayaan Fredy Pratama

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini