BerandaHUKRIMOpini: Kasus Penangkapan RB dan Cermin Buram Penegakan Hukum Agraria di Daerah

Opini: Kasus Penangkapan RB dan Cermin Buram Penegakan Hukum Agraria di Daerah

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT  – KALTENG || Journalistpolice.com –Kasus penangkapan RB, seorang warga Desa Penyang, harus dilihat bukan semata sebagai persoalan kriminal individual, tetapi sebagai gambaran lebih besar tentang carut-marut penataan lahan dan relasi kuasa antara masyarakat lokal, perusahaan, dan aparat penegak hukum di daerah.

Ketika persoalan agraria tidak pernah selesai secara tuntas, konflik antara warga dan perusahaan menjadi ruang abu-abu tempat lahirnya ketidakpastian hukum dan dalam ruang itulah kriminalisasi kerap tumbuh.

Dugaan bahwa RB menguasai lahan hingga 1.380 hektar, sementara keluarga menyatakan hanya sekitar 80 hektar berdasarkan dokumen adat, menunjukkan betapa simpang siurnya data pertanahan di lapangan.

BACA JUGA  Opini: Pendistribusian BBM Solar Bersubsidi di Kotim Dikuasai Pelangsir

Narasi yang saling bertentangan ini menjadi pupuk subur bagi ketegangan, apalagi jika informasi yang beredar di media tidak diverifikasi secara memadai.

Lebih jauh, penggunaan pasal-pasal tertentu dalam UU Perkebunan dan pasal pemalsuan surat patut dikritisi.

Bukan dalam rangka melemahkan proses hukum, tetapi untuk memastikan bahwa hukum bekerja secara objektif bukan karena tekanan, kepentingan, atau interpretasi yang diperluas melebihi konteksnya.

BACA JUGA  Kapolda Kalteng: Penegakan Hukum Harus Berintegritas, Profesional, dan Berkeadilan

Ketika pasal-pasal tersebut diterapkan secara tergesa tanpa memastikan lokasi lahan berada dalam HGU, izin perusahaan, atau bahkan kawasan hutan yang disita negara, masyarakat berhak mempertanyakan: apakah proses hukum benar-benar berjalan adil?

Opini publik semakin tajam ketika perusahaan tetap dapat melakukan aktivitas di lahan yang dipersoalkan, sementara warga justru ditahan.

Situasi seperti ini membentuk kesan adanya ketimpangan perlakuan: masyarakat kecil diproses, perusahaan tampak bebas.

BACA JUGA  Oknum Polisi Tembak Warga Sipil di Kalteng Divonis Seumur Hidup

Terlepas dari benar atau tidaknya asumsi tersebut, persepsi ketidakadilan sudah cukup untuk merusak legitimasi hukum di mata masyarakat.

Padahal, negara semestinya hadir sebagai penengah yang adil. Jika tanah berada di kawasan hutan yang menjadi objek sitaan, maka logika hukum mengharuskan semua pihak, baik warga maupun perusahaan berada pada posisi yang sama: tidak boleh mengelola sebelum ada legalitas yang jelas.

Jika dokumen adat yang dimiliki warga diragukan, maka uji forensik adalah langkah standar, bukan opsi. Penyidikan yang terbuka, berbasis data, dan diaudit secara independen akan meredam seluruh spekulasi.

BACA JUGA  Opini: Izin HGU PT MAP Hanya Seluas 7.476,24 Hektar, Fakta di Lapangan Bagaimana?

Kasus RB bukan soal siapa yang paling benar, melainkan soal bagaimana memastikan hukum berdiri di atas prinsip kesetaraan.

Tanpa transparansi dan pemeriksaan menyeluruh terhadap status lahan, prosedur penyidikan, dan dugaan keberpihakan, kasus serupa akan terus terulang: warga selalu berada di posisi paling rentan, sementara perusahaan memiliki ruang manuver lebih besar.

Dalam negara hukum, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum, dan tidak boleh ada warga yang diposisikan seolah bersalah sebelum terbukti.

BACA JUGA  Polres Lamandau Berhasil Amankan Pria Diduga ODGJ yang Meresahkan Warga

Penegakan hukum yang adil bukan hanya soal menghukum pelanggar, tetapi memastikan prosesnya tidak menjadi alat dominasi.

Kasus RB seharusnya menjadi momentum untuk mereformasi cara negara menangani sengketa agraria: mulai dari tata batas lahan, transparansi HGU, hingga mekanisme pengawasan penyidikan.

Tanpa itu, kita hanya mengulang cerita lama, di mana hukum terlihat tajam ke bawah, tumpul ke atas.

 Penulis:  Misnato (Petualang Jurnalis)

BACA JUGA  Polsek Kuala Ungkap Kasus Pengrusakan dan Pemerasan, Kapolres Langkat Apresiasi Kinerja Personel

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini