- Advertisement -spot_img
BerandaINFO POLISIPenyeludupan Sabu 83,5 Kg Berhasil Digagalkan Polres Lamandau 

Penyeludupan Sabu 83,5 Kg Berhasil Digagalkan Polres Lamandau 

- Advertisement -spot_img
LAMANDAU || Journalistpolice.com – Penyeludupan sabu seberat 83,5 Kg kembali berhasil digagalkan jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau pada pertengahan Mei hingga Oktober 2024.

Jajaran Polres Lamandau sudah menunjukan keseriusannya dalam memberantas peredaran norkotika, pihaknya tidak main-main dan terbukti berhasil mengagalkan penyeludupan barang haram tersebut.

Dari pertengahan Mei hingga Oktober 2024 dua penyeludupan besar sabu dengan total barang bukti beratnya mencapai 83,5 kg.

BACA JUGA  Sepasang Kekasih di Palangka Raya Nekat Lakukan Aborsi

Informasi yang berhasil diperoleh bahwa Sabu tersebut diketahui berasal dari jaringan peredaran narkoba di Kalimantan Barat. Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono.

Ia mengatakan bahwa wilayah Kabupaten Lamandau kerap dijadikan jalur lintas bagi peredaran narkoba. Hal ini membuat jajarannya mendeteksi dini untuk menekan peredaran barang haram tersebut.

“Dua pengungkapan besar yang kami lakukan di tahun ini sangat signifikan. Pada Mei, kami mengamankan 33 kg sabu, dan pada Oktober kembali menangkap 50,5 kg sabu. Ini adalah hasil kerja keras tim dalam menekan peredaran narkoba di wilayah kami,” ujar Bronto, kepada Wartawan, Jum’at (25/10/2024) di Nanga Bulik.
BACA JUGA  Operasi Zebra Telabang Polres Lamandau Ajak Masyarakat Tertib Berkendara

Menurutnya, Tak hanya mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, Bronto menegaskan bahwa pelaku yang tertangkap akan dikenai pasal berat, termasuk ancaman hukuman mati.

“Para pelaku yang membawa sabu dalam jumlah besar akan dijerat dengan pasal maksimal. Kami harap ini dapat memberi efek jera,” tegasnya.

Kapolres juga menambahkan. Bahwa keberhasilan ini tak lepas dari evaluasi berkala dan koordinasi yang dilakukan Polres Lamandau dengan Polda Kalteng. Langkah ini bertujuan untuk memastikan strategi pencegahan dan penindakan di lapangan berjalan dengan lebih baik.

BACA JUGA  Polresta Palangka Raya Hadiri Rakor SAR Daerah Tahun 2024

“Alhamdulillah, hingga Oktober ini, kami berhasil menggagalkan dua penyelundupan sabu berskala besar, dan evaluasi terus kami lakukan untuk menyempurnakan kinerja dan langkah-langkah di lapangan,” tutur Bronto.

Hal tersebut pun setara yang diucapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Dezi Setiapermana, bahwa tuntutan hukuman mati adalah langkah yang diambil sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami bekerja secara normatif dan sesuai SOP. Mengingat jumlah sabu yang melampaui kiloan, tak ada alasan untuk memberikan keringanan,” ujar Dezi, baru-baru ini.

BACA JUGA  Erlan Munaji: Dibilik Jeruji Besi Pencuri Sawit Ungkapkan Penyesalan

Dezi menjelaskan, bahwa berat sabu yang dibawa para terdakwa mencapai 33,6 kilogram, yang membuat mereka dikenai pasal berat.

“Baik itu kurir ataupun bandar, jika barang buktinya sudah sebesar ini, tuntutan kami tetap sama, hukuman mati,” demikian tukasnya. (*to-30).

BACA JUGA  Polres Lamandau Gelar Simulasi Pengamanan Kota Jelang Pilkada 2024
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini