spot_img
BerandaINFO POLISIPolres Lamandau Masuk 80 Besar Pengungkapan Kasus Narkoba dengan Barang Bukti Fantastis

Polres Lamandau Masuk 80 Besar Pengungkapan Kasus Narkoba dengan Barang Bukti Fantastis

LAMANDAU || Journalistpolice.com – Polres Lamandau masuk 80 besar pengungkapan Kasus Narkoba dengan Barang Bukti yang sangat Fantastis karena berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi.

Yang turut menjadi bagian dari pengungkapan 80 kasus narkoba oleh Bareskrim Polri dan Polda Kalteng jajaran.

Dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Jumat (1/11). Komjen Wahyu Widada, Kabareskrim Polri, merilis data yang menunjukkan hasil operasi gabungan selama dua bulan terakhir.

BACA JUGA  Polres Gunung Mas Mutasi 2 Kapolsek Sepang dan Rungan

Dalam lima bulan terakhir, Polres Lamandau menangkap jaringan pengedar narkoba lintas Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah.

Penangkapan pertama pada 8 Oktober 2024 berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 50 kilogram, diikuti dengan penangkapan kedua pada 16 Oktober yang menyita 7 kilogram. Total barang bukti dari kedua kasus ini mencapai 57 kilogram.

Operasi Nasional Berantas Jaringan Narkoba Internasional

Komjen Wahyu Widada menyatakan bahwa pengungkapan besar-besaran ini adalah bagian dari dukungan Polri terhadap Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, yang salah satunya berfokus pada pemberantasan narkoba.

Dalam arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, seluruh jajaran Polri diminta melakukan tindakan tanpa kompromi terhadap jaringan narkoba dari hulu ke hilir.

BACA JUGA  Polres Lamandau Berhasil Amankan Pria Diduga ODGJ yang Meresahkan Warga

Dari 80 kasus yang berhasil diungkap, Polri menetapkan 136 tersangka, dengan barang bukti yang disita antara lain sabu 1,7 ton, ganja 1,12 ton, ekstasi 357.731 butir, serta beberapa jenis narkotika lainnya. Wahyu menekankan, jika barang-barang ini beredar, jutaan nyawa bisa terancam.

Perputaran Uang Mencapai Rp59,2 Triliun

Selain barang bukti, analisis dari PPATK mengungkapkan perputaran uang dari jaringan narkoba internasional yang mencapai Rp59,2 triliun.

Sebagai langkah tegas, Polri menerapkan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menyita aset para bandar senilai Rp869,7 miliar.

BACA JUGA  Polres Lamandau Perketat Pengamanan Sidang Kasus Sabu 33 Kg

Polres Lamandau di Garda Terdepan

Keberhasilan Polres Lamandau dalam mengungkap jaringan narkoba lintas provinsi ini menunjukkan kontribusi aktif kepolisian daerah dalam mendukung program prioritas pemerintah.

Dengan barang bukti 57 kilogram narkoba yang disita, Sebelumnya Polres Lamandau juga berhasil menangkap pengedar lintas provinsi sebanyak 33 kilogram, ini memperlihatkan perannya dalam menjaga keamanan masyarakat dari bahaya narkoba.

“Polres Lamandau bersama jajaran kepolisian lainnya akan terus berkolaborasi dalam operasi berkelanjutan guna memberantas peredaran narkoba di seluruh pelosok Indonesia,” pungkas Wahyu Widada. (HMS).

BACA JUGA  Polres Lamandau Sukseskan Launching Program P2L Dukung Ini

 

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini