SAMPIT – KALTENG || Journalistpolice.com – PT Mulia Agro Permai (PT MAP) diduga kuat melanggar aturan perizinan, kok pemerintah, DPRD dan Aparat Penegak Hukum (APH) terkesan selama ini tutup mata, ada apa?
Oleh: Misnato – Petualang Jurnalis, Journalistpolice.com
Pendahuluan;
Ketika hukum hanya tajam ke bawah namun tumpul ke atas, maka keadilan sejati hanyalah ilusi.
Kalimat ini kembali relevan ketika kita menyoroti kasus yang mencuat terkait PT Mulia Agro Permai (PT MAP) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng).
Perusahaan ini diduga kuat telah melakukan aktivitas perkebunan jauh sebelum memperoleh izin pelepasan kawasan hutan, sebuah pelanggaran serius terhadap regulasi kehutanan dan perizinan daerah.
Fakta dan Kronologi
Berdasarkan data dan dokumen resmi yang diperoleh, PT MAP telah melakukan pembibitan sejak tahun 2006 dan penanaman sejak tahun 2007–2008 dan seterusnya.
Padahal, izin pelepasan kawasan hutan baru diajukan pada tahun 2014 dan baru disetujui pada tahun 2015. Artinya, selama hampir delapan tahun perusahaan ini beroperasi tanpa dasar hukum yang sah atas lahan yang mereka kelola.
Keputusan Bupati Kotim Nomor 188.45/267/Huk-Ek.SDA/2014 secara tegas mencantumkan berbagai kewajiban, larangan, dan sanksi bagi perusahaan.
Salah satu diktumnya menegaskan bahwa PT MAP dilarang melakukan aktivitas apapun sebelum terbitnya Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH). Namun fakta di lapangan menunjukkan, diktum tersebut hanya sebatas tulisan di atas kertas, tak pernah ditegakkan dengan serius.
Data Luasan dan Status Lahan
Hingga kini, luas kebun PT MAP diperkirakan mencapai lebih dari 10.000 hektare. Namun angka ini masih perlu diaudit dan diverifikasi secara independen karena terdapat perbedaan antara luas permohonan dan luas yang disetujui oleh pemerintah pusat.
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) bahkan telah melakukan penyegelan terhadap lahan seluas 1.470 hektare, dengan rincian:
- 684 hektare masih berproses, dan
- 786 hektare ditolak.
Penyegelan ini menjadi sinyal bahwa memang ada pelanggaran serius yang dilakukan perusahaan.
Pelanggaran dan Lemahnya Penegakan Hukum
Pelanggaran PT MAP sejatinya sudah terang-benderang. Mereka melanggar Diktum ke-7 dalam keputusan Bupati Kotim, yang secara eksplisit melarang kegiatan sebelum izin pelepasan hutan terbit.
Namun yang lebih ironis, tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, DPRD, maupun Aparat Penegak Hukum (APH) setempat. Semua seolah memilih bungkam.
Padahal, Diktum ke-8 telah menyebutkan:
“Apabila PT MAP melanggar ketentuan sebagaimana diktum ke-3 dan ke-6 maka izin yang diberikan dapat dicabut.”
Jika aturan ini benar-benar ditegakkan, seharusnya izin PT MAP sudah dicabut sejak lama.
Ketimpangan Penegakan Hukum
Di sisi lain, masyarakat kecil di sekitar wilayah perkebunan sering menjadi korban kriminalisasi ketika menuntut hak atas lahan atau plasma 20% sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundangan.
Mereka diproses hukum dengan cepat, tanpa ampun, dan seringkali tanpa pembelaan memadai.
Sementara perusahaan besar yang jelas-jelas melanggar izin, merambah kawasan hutan, dan mengabaikan kewajiban sosial justru dibiarkan melenggang bebas.
Inilah bentuk nyata tajam ke bawah, tumpul ke atas, ketidakadilan yang mencederai nurani hukum bangsa ini.
Kritik Tajam dan Tuntutan
Sudah saatnya Pemerintah Daerah, DPRD, dan APH di Kotim berhenti berpura-pura tidak tahu.
Mereka wajib turun langsung ke lapangan untuk melakukan audit dan verifikasi terhadap:
- Luas aktual lahan PT MAP.
- Status hukum perizinan dan pelanggaran diktum.
- Pemenuhan kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan.
APH harus menegakkan hukum tanpa pandang bulu, baik terhadap rakyat kecil maupun korporasi besar. Bila terbukti melanggar, izin PT MAP harus dicabut, dan pimpinan perusahaan dapat dijerat dengan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sanksi dan Solusi
- Sanksi Administratif: Pencabutan izin usaha perkebunan, pembekuan operasi, dan kewajiban pemulihan lingkungan.
- Sanksi Pidana: Penjara dan denda bagi penanggung jawab perusahaan sesuai Pasal 100–119 UU 18/2013.
- Solusi Struktural: Audit independen oleh BPK dan Kementerian LHK, serta keterlibatan masyarakat sipil dalam pengawasan.
- Solusi Sosial: Realisasi program plasma 20% bagi masyarakat sekitar dan ganti rugi terhadap lahan yang diserobot tanpa izin.
Tujuan Penulisan
Tulisan ini dibuat untuk:
- Menggugah kesadaran publik dan penegak hukum agar keadilan ditegakkan tanpa diskriminasi.
- Mendorong pemerintah daerah dan pusat agar melakukan audit menyeluruh terhadap izin PT MAP.
- Membangun keberanian moral bagi masyarakat sipil dan jurnalis untuk terus mengawasi praktik-praktik penyimpangan korporasi besar yang merusak lingkungan dan mencederai hukum.
Penutup
Keadilan tidak boleh hanya menjadi milik mereka yang berkuasa dan beruang. Bila hukum ditegakkan dengan tebang pilih, maka hancurlah kepercayaan rakyat kepada negara.
Sudah saatnya hukum ditegakkan sama tajamnya, ke atas maupun ke bawah.
Supremasi hukum harus kembali ke relnya, demi keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, demikian.
Penulis: Misnato (Petualang Jurnalis) Asal Kota Sampit









