SAMPIT || Journalistpolice.com – Polres Kotim berhasil mengamankan pelaku pembuang bayi yang mayatnya tidak utuh lagi karena sempat dimakan binatang liar ditemukan warga Mentaya Hulu di jalan Poros Sarpatim, Kamis 10 Oktober 2024 lalu.
Ternyata pelaku pembuang bayi malang tersebut adalah anak dibawah umur, informasinya bahwa bayi malang yang dibuang tersebut diduga hasil hubungan gelap pelaku.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan bahwa saat ini pihaknya sudah menetapkan pelaku (ibu bayi) tersebut sebagai tersangka, terkait kasus penemuan jenazah bayi malang tersebut.
“Tersangka sudah kita amankan, saat ini masih dilakukan pendalaman terhadap pelaku,” ujar Kapolres, Senin 14 Oktober 2024.
Adapun motif pelaku yang tega membuang bayi yang baru lahir tersebut lantaran dirinya merasa takut ketahuan oleh para tetangga sekitar, ia mengubur bayi tersebut tidak jauh dari rumah pelaku.
“Semua barang bukti sudah kami kumpulkan untuk melakukan pengembangan, Usia pelaku saat ini masih dibawah umur, pelaku dilakukan pendampingan dari psikolog UPTD PPA Kotim, Dinas Sosial dan Bapas Sampit,” kata Kapolres Kotim.
“Karena pelaku masih dibawah umur sehingga diperlukan pendampingan,” terangnya.
Sebagaimana yang diberitakan sebelumnya bahwa Penemuan mayat bayi yang tidak utuh lagi dengan kondisi mengenaskan tersebut menggergerkan warga, Kecamatan Mentaya Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.
Bayi yang diduga baru dilahirkan orang tuanya, saat ditemukan warga dipinggir jalan, bayi tersebut sudah dalam kondisi sangat menggenaskan dengan luka-luka disekujur tubuhnya, demikian (*to).