BerandaINFO POLISIUngkap Sabu 11,47 Gram, Kapolresta Tegaskan Berantas Narkoba

Ungkap Sabu 11,47 Gram, Kapolresta Tegaskan Berantas Narkoba

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

PALANGKA RAYA  – KALTENG  || Journalistpolice.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 11,47 gram.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AF (41) yang diduga sebagai pengedar, Selasa (20/1/2026).

Pengungkapan dilakukan di Jalan Dr. Murjani Gang Sari 45 Nomor 47, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, sekitar pukul 17.00 WIB. Penindakan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.

BACA JUGA  Kapolres Langkat: Ajak Warga Jaga Kondusifitas dan Perangi Narkoba serta Judi Online

Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya mengamankan terduga pelaku di lokasi.

Penggeledahan kemudian dilakukan di rumah dan tempat tertutup lainnya dengan disaksikan Ketua RT setempat.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 44 paket sabu siap edar yang disimpan dalam kotak TWS warna putih di dalam tas tangan warna hitam.

BACA JUGA  Satpam PT MAP Keroyok Warga, Massa Kepung Pos Keamanan

Selain itu, turut diamankan timbangan digital, sendok shabu, plastik klip, satu unit telepon genggam, serta uang tunai Rp600.000 yang diduga hasil transaksi narkotika.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi, S.I.K., M.H., melalui Kasatresnarkoba AKP Yonika Winner Te’dang, S.T., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberantas peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang langsung kami tindak lanjuti. Polresta Palangka Raya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba dan akan terus melakukan penindakan secara tegas dan terukur,” tegasnya.

BACA JUGA  Polres Langkat Tegas Berantas Narkoba, 2 Lokasi Rawan di Bersihkan

Seluruh barang bukti diakui milik terduga pelaku. Selanjutnya, AF beserta barang bukti dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. (b1b)
BACA JUGA  Pengedar Narkotika dengan Barang Bukti 11,35 Gram Sabu Berhasil Diamankan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini