BOGOR – Journalistpolice.com – Telah terekam CCTV dua pelaku pencuri 5 unit Hanphone milik pekerja yang sedang tidur.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi di Kp Sukamanah, Rt/Rw 002/005, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, pada Kamis 24 Oktober 2024 sekitar pukul 05.30 Wib.
Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa saat ini jajaran Polsek Rumpin, Polres Bogor gencar melakukan penyelidikan dan olah cek tempat kejadian perkara (TKP), terkait tindak pidana pencurian tersebut.
Kapolsek Rumpin AKP Suyoko mengatakan, awal mula kejadian pada hari kamis tanggal 24 Oktober 2024 sekitar pukul 05.30 Wib, di kp. Sukamanah Rt/Rw 002/005, Desa Tamansari, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Provinsi Jawa Barat.
Menurut Kapolsek Rumpin Suyoko, diduga telah terjadi pencurian sebuah Handphone sebanyak 5 unit.
Ihwal mula kejadian itu dimana kerabat (Pelapor) berinisial (Wandi) menceritakan pada rekannya.
Ketika pada saat ia terbangun dari tidurnya, lalu ia beranjak hendak bergegas kekamar mandi, ia menoleh diruangan tersebut beberapa seluler handphone para pekerja tidak ada (hilang) yang sebelumnya tergeletak di lokasi.
Lalu rekannya Wandi (Pelapor) kemudian membuka CCTV. Terlihat dalam sebuah jaringan CCTV, terdapat dan Terekam dua orang laki – laki, menggunakan satu unit mobil merk Avanza, dan satu orang diduga pelaku turun dari mobil.
Selanjutnya pelaku masuk kedalam mess, lalu langsung mengambil sebuah handphone para pekerja yang sedang tertidur, dengan peristiwa kejadian itu pelapor atau (korban)
kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumpin.
Kerugian ditafsir yang dialami (korban) disinyalir mencapai sebesar Rp11.000.000,- (Sebelas Juta rupiah).
Pihak Kepolisian mendapati Identitas Pelapor (korban) yaitu Nama : S, Tempat/tgl lahir. : Jepara, 16 Agustus 1977, Agama :Islam, Pekerjaan Wiraswasta, Alamat Kp Banjar agung Rt 03/05 Desa. Banjar agung Kec. Bangsri Kab. Jepara. Alamat domisili : Kp.Sukamanah RT. 02/05 Desa Tamansari kec rumpin kab. Bogor .
Hasil wawancara pemeriksaan pihak kepolisian, kejadian tersebut terjadi pada Pada hari Kamis tanggal 24-10-2024 diketahui sekitar jam 05:30 Wib. Lokasi TKP di Kp. Sukamanah Rt 02/05 Desa Tamansari Kec. Rumpin Kab. Bogor .
Barang bukti yang dilaporkan hilang pihak Pelapor adalah berupa :
– 5 (lima) unit HandPone ( merk Oppo A1, Readmi, Samsung J5, Oppo J12S, Readmi ).
Dan pada saat setelah kejadian Polsek rumpin langsung menerima laporan, dan langsung merespon melalui Cek TKP.
Sampai berita ini diturunkan dimana pelaku (tersangka) masih dalam penyelidikan kepolisian, hingga kini pihaknya mengumpulkan barang barang bukti lainnya seperti CCTV, di seputaran Lokasi TKP dan keterangan dari para saksi – saksi, demikian (*SH-34).