BerandaINFO POLISISengketa KJW, Penyidik Diminta Tetap Berimbang

Sengketa KJW, Penyidik Diminta Tetap Berimbang

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

TANAH LAUT – KALSEL  || Journalistpolice.com – Penanganan sengketa lahan antara masyarakat dan PT Kintap Jaya Watindo (KJW) kembali menjadi perhatian.

Ketua Petani 01 Kintap, Syahrun, meminta penyidik Polres Tanah Laut mengedepankan prinsip profesional, independen, dan tidak memihak dalam menangani laporan yang berkaitan dengan sengketa tersebut.

Menurut Syahrun, sebelum melangkah ke proses pidana, penyidik perlu memastikan terlebih dahulu status hukum objek sengketa, termasuk meneliti apakah lahan yang dipersoalkan berada di dalam atau di luar Hak Guna Usaha (HGU).

BACA JUGA  Kasattahti Polresta Palangka Raya Ingatkan Peduli Keamanan Mako

Penentuan status lahan dinilai penting agar penegakan hukum dilakukan berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menyampaikan, apabila lahan yang disengketakan berada di luar HGU dan masih terdapat perselisihan mengenai kepemilikan atau batas tanah, maka penyelesaiannya pada prinsipnya merupakan ranah perdata melalui gugatan di pengadilan.

Syahrun juga menyebut masyarakat melakukan panen berdasarkan kesepakatan yang telah berlangsung sekitar tiga bulan, namun belum menghasilkan penyelesaian.

BACA JUGA  Skandal Lahan PT MAP: Meski Dikepung 6 Bukti Telak dan Aturan Menteri, APH Tetap "Gas Pol" Kriminalisasi Warga

Kuasa hukum masyarakat, Sahrul Zaman, S.H. dan Rekan, bersama DADMB Damang Adat Dayak Meratus, turut meminta penyidik Polres Tanah Laut memeriksa secara menyeluruh legalitas HGU, dasar penguasaan lahan, serta alat bukti dari seluruh pihak sebelum mengambil langkah hukum.

Secara hukum, sengketa mengenai hak atas tanah yang masih diperselisihkan pada umumnya diselesaikan melalui mekanisme perdata.

Sementara itu, apabila terdapat dugaan tindak pidana, proses penyidikan tetap harus dilaksanakan sesuai ketentuan KUHAP dengan menjunjung asas praduga tak bersalah, persamaan di hadapan hukum, objektivitas, dan profesionalitas.

BACA JUGA  SPPG II Polres Kotim Resmi Dibangun, Kapolres Pimpin Ground Breaking

Ketentuan mengenai hak atas tanah juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), sedangkan ketentuan pidana mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari PT KJW maupun Polres Tanah Laut terkait pernyataan tersebut.

Demi memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, media membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Pewarta:Irul

BACA JUGA  Sidokkes Polresta Palangka Raya Cek Kondisi kesehatan Personel Pam Personel Pam

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini