BerandaINFO POLISISatresnarkoba Polres Kotim Ungkap Sabu 304,1 Gram, Seorang Perempuan Diamankan

Satresnarkoba Polres Kotim Ungkap Sabu 304,1 Gram, Seorang Perempuan Diamankan

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Polda Kalimantan Tengah, mengungkap dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang perempuan berinisial RN alias M (51), warga Desa Patai, Kecamatan Cempaga.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita 14 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 304,1 gram.

Pengungkapan berlangsung Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Tjilik Riwut Km 48, Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur.

BACA JUGA  Polres Kotim Gelar Penanaman Jagung Serentak di Lahan Ponpes SMK Al Fajar Parenggean

Berdasarkan laporan Satresnarkoba Polres Kotim, kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di kawasan tersebut. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan RN yang saat itu berada di pinggir jalan.

Sebelum penggeledahan, petugas menunjukkan surat perintah tugas dengan disaksikan perangkat desa dan ketua RT setempat.

Dalam penggeledahan pertama, polisi menemukan 10 paket kecil yang diduga berisi sabu, dibungkus menggunakan tisu dan plastik hitam. Petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam Samsung Galaxy A06 Pro berwarna putih beserta kartu SIM.

BACA JUGA  Polres Kotim Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026

Saat dimintai keterangan, RN disebut mengakui masih menyimpan barang yang diduga narkotika di sebuah pondok di Jalan Tjilik Riwut, Gang Bukit Ipuh, Desa Patai.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di lokasi kedua dan menemukan empat paket plastik klip yang diduga berisi sabu. Barang tersebut disimpan dalam plastik hitam yang diletakkan di sebuah toples bekas.

Di lokasi itu, polisi turut menemukan satu bal plastik klip, satu unit timbangan digital, serta potongan sedotan dengan ujung lancip yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA  Satlantas Polresta Palangka Raya Edukasi Masyarakat tentang Tertib Lalu Lintas

Dari kedua lokasi tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 14 paket yang diduga berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 304,1 gram.

Selanjutnya, RN bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Kotim untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, RN disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kotim dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Perkara tersebut masih ditangani Satresnarkoba Polres Kotim untuk mendalami asal-usul barang bukti dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

(Hms)

BACA JUGA  Polres Kotim Gelar Press Release Pengungkapan Kasus Narkotika Jenis Sabu

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini