- Advertisement -spot_img
BerandaINFO POLISISatlantas Polres Kotim Berhasil Jaring 21 Kendaraan Bermotor

Satlantas Polres Kotim Berhasil Jaring 21 Kendaraan Bermotor

- Advertisement -spot_img
SAMPIT  ||  Journalistpolice.com – Satlantas Polres Kotawaringin Timur (Kotim) melaksanakan “Operasi Gabungan” bersama Subdenpom Angkatan Darat (AD), UPTD Samsat dan Jasa Raharja Kotim.

Informasi yang berhasil diperoleh media ini bahwa dalam pelaksanaan operasi gabungan tersebut Satlantas Polres Kotim berhasil menjaring 21 unit kendaraan bermotor, yang dilaksanakan pada, Rabu 13 November 2024.

Operasi gabungan ini dilaksanakan di Terminal Patih Rumbih Sampit, yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah Kotawaringin Timur.

BACA JUGA  Kapolda Kalteng Tutup Latihan Anti Anarkis dan Menembak Sniver Brimob

Sebagaimana yang disampaikan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasat Lantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih Pamungkas, kepada beberapa media.

Menurut AKP Firdaus, Operasi gabungan ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar lantas).

Selain itu lanjutnya, kegiatan ini juga menjadi momentum untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, terkait pentingnya mematuhi aturan lalu lintas.

BACA JUGA  Pilkada 2024 di Kaltim Lancar Dansat Brimob Polda Kaltim Apresiasi

“Kami mengutamakan sosialisasi dan edukasi terlebih dahulu, namun tidak mengesampingkan penindakan terhadap pelanggaran yang ditemukan di lapangan,” ujar AKP Firdaus, Rabu 16 November 2024.

“Tujuan kami adalah menumbuhkan kesadaran masyarakat agar selalu, melengkapi dokumen kendaraan dan mematuhi aturan yang berlaku,” katanya.

Operasi ini melibatkan pemeriksaan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti SIM, STNK dan izin lainnya serta kondisi fisik kendaraan. Operasi ini berjalan dengan lancar tanpa ada kendala yang berarti.

BACA JUGA  Ciptakan Pilkada 2024 Aman dan Nyaman Polda Kalteng Laksankan Ini

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk senantiasa memeriksa kelengkapan kendaraan sebelum bepergian, demi keselamatan bersama,” terangnya.

AKP Firdaus, menambahkan selama operasi tersebut petugas mencatat ada 21 kendaraan yang terbukti melanggar aturan, dengan rincian 14 sepeda motor, 6 mobil dan 1 kendaraan roda 6, diberikan sanksi tilang atas berbagai pelanggaran. Mulai kelengkapan administrasi hingga pelanggaran teknis.

“Operasi gabungan ini tidak hanya befokus pada penindakan, tetapi juga menjadi sarana kolaborasi lintas sektoral untuk menciptakan lingkungan berlalu lintas yang lebih aman dan tertib,” demikian tutup Kasat (*to-30).

BACA JUGA  Jabatan Kapolresta Palangka Raya Resmi Dijabat Kombes Pol Dedy Supriadi
- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Berita Terkait
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini