SAMPIT ||  Journalistpolice.com – Sabu seberat 2,77 gram gagal beredar di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) pelaku pengedar berhasil ditangkap polisi.
Tim gabungan dari Polsek Sungai Sampit dan Satrenarkoba Polres Kotim berhasil menangkap pelaku berinisial MA di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Mentaya Hilir Utara, pada Selasa 12 November 2024 lalu.
Pelaku ditangkap saat mau melakukan transaksi jual beli narkoba sedang duduk di depan rumahnya.
Dari tangan pelaku polisi berhasil menyita 10 bungkus plastik klip berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,77 gram.
Selain mengamankan sabu, polisi juga menyita uang Rp200 ribu hasil penjualan barang haram tersebut dan juga menyita satu unit handphon pelaku.
Saat penangkapan dan penggeledahan badan pelaku disaksikan warga dan ketua RT setempat. Selanjutnya pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses lebih lanjut. demikian
 (*to-30).