SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Gabungan Unit Resmob Satreskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Unit Reskrim Polsek Ketapang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan dan mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pelaku.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 23.10 WIB di kawasan Jalan Yos Sudarso Gang Bangka, belakang Gedung KNPI, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas, Edy Wiyoko, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja sama antara Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim dan Unit Reskrim Polsek Ketapang.
Petugas mengamankan seorang pria berinisial RK (27) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan. Berdasarkan hasil penyelidikan, tim gabungan mendatangi lokasi keberadaan terduga pelaku dan melakukan interogasi awal.
Saat dimintai keterangan, yang bersangkutan mengakui telah melakukan perbuatan penganiayaan sebagaimana yang dilaporkan korban.
“Setelah mendapatkan pengakuan dari terduga pelaku, petugas langsung mengamankan yang bersangkutan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Edy Wiyoko.
Selain mengamankan pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis parang yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Kotim menegaskan akan terus menindak tegas setiap tindak kriminal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.
Kesimpulan
Keberhasilan pengungkapan kasus penganiayaan ini menunjukkan sinergi yang baik antara Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim dan Unit Reskrim Polsek Ketapang dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan diamankannya terduga pelaku beserta barang bukti, proses hukum dapat berjalan untuk memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi masyarakat. (Hms).







