SAMPIT – KALT ENG  || Journalistpolice.com – Warga Jalan Iskandar 14, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), digegerkan dengan penemuan seorang pria berusia 69 tahun yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar mandi (WC), Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 09.30 WIB.
Korban diketahui berinisial GH (69), warga Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kapolsek Ketapang, AKP Anis, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh sejumlah saksi yang berada di lokasi.

Menurut keterangan saksi, korban sebelumnya datang ke rumah warga dan meminta izin menggunakan kamar kecil. Setelah diizinkan masuk ke WC, beberapa saat kemudian terdengar suara benda jatuh dari dalam kamar mandi.
Saat seorang penghuni rumah hendak menggunakan WC, pintu diketahui masih terkunci dari dalam. Beberapa saksi kemudian berupaya membuka pintu dan mendapati korban sudah dalam posisi tertelungkup.
Peristiwa tersebut selanjutnya dilaporkan kepada pihak kepolisian. Setelah menerima laporan, anggota Polsek Ketapang segera mendatangi lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penanganan awal.
Petugas kemudian mengevakuasi jenazah ke rumah korban di Jalan Iskandar 28 setelah pihak keluarga menyatakan tidak bersedia dilakukan visum maupun autopsi.
“Keluarga korban menerima peristiwa tersebut sebagai musibah dan telah membuat surat pernyataan penoleriksaan medis maupun autopsi akan pemterhadap jenazah,” jelas AKP Anis.
Dalam penanganan kasus tersebut, polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), meminta keterangan para saksi, serta melakukan langkah-langkah penyelidikan sesuai prosedur.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendataan dan penyelidikan guna melengkapi administrasi penanganan peristiwa tersebut.
Kesimpulan
Penemuan seorang pria berusia 69 tahun yang meninggal dunia di dalam kamar mandi di Jalan Iskandar, Sampit, sempat menggegerkan warga sekitar.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal oleh kepolisian, pihak keluarga memilih tidak dilakukan visum maupun autopsi dan menerima kejadian tersebut sebagai musibah. (Hms).







