BerandaINFO POLISIPolsek Jaya Karya Tangkap Pelaku Curat di Ujung Pandaran

Polsek Jaya Karya Tangkap Pelaku Curat di Ujung Pandaran

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

SAMPIT  ||  Journalistpolice.com – Personel Polsek Jaya Karya jajaran Polres Kotawaringin Timur berhasil mengamankan seorang pria berinisial EG (27) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit.

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (5/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di sebuah warung milik korban JKT (41) yang berada di Jalan Desa Ujung Pandaran RT 004 RW 002, Desa Ujung Pandaran, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.

Kapolres Kotim Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Edy Wiyoko menjelaskan, pelaku masuk ke dalam warung dengan cara mencongkel jendela menggunakan potongan besi.

BACA JUGA  Satlantas Polres Kapuas Beri Teguran Simpatik

“Setelah jendela terbuka, pelaku masuk ke dalam warung dan mengambil uang tunai sebesar Rp1.000.000, enam bungkus rokok merek Gudang Garam Surya, lima bungkus rokok merek Click, lima bungkus rokok merek Redbold, serta beberapa voucher paket data,” jelasnya, Sabtu (7/3/2026).

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1.500.000 dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Pospol Ujung Pandaran, Polsek Jaya Karya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas segera melakukan pengecekan tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman tersebut, pelaku berhasil diidentifikasi.

BACA JUGA  Peredaran Narkoba Seberat 45,49 Gram di Lapas Kelas IIA Berhasil Diungkap

Petugas Pospol Ujung Pandaran bersama Kepala Desa Ujung Pandaran kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku yang saat itu berada di rumah keluarganya di RT 002 Desa Ujung Pandaran. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya.

Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Jaya Karya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (Hms)

BACA JUGA  Polres Kotim Tingkatkan Kualitas Administrasi

Html code here! Replace this with any non empty text and that's it.

Berita Terkait

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini