SAMPIT – KALT ENG || Journalistpolice.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotim kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika dengan mengamankan seorang pria berinisial MS (46) di kawasan Jalan Muara Teweh, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Penangkapan dilakukan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Kapolres Kotim, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas, Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, anggota Satresnarkoba Polres Kotim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya.
“Petugas kemudian menunjukkan surat perintah tugas dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT setempat serta warga sekitar,” ujar AKP Edy Wiyoko, Selasa (16/6/2026).
Dari hasil penggeledahan rumah dan badan terduga pelaku, petugas menemukan empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 3,45 gram yang diduga disimpan untuk diedarkan.
Seluruh barang bukti beserta terduga pelaku kemudian diamankan ke Mapolres Kotim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Narkotika dan ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Kotim menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur serta mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus ini menjadi bukti keseriusan Satresnarkoba Polres Kotim dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Berkat informasi dari masyarakat dan tindak lanjut cepat petugas, seorang pria berinisial MS berhasil diamankan bersama empat paket sabu seberat 3,45 gram untuk proses hukum lebih lanjut. (Hms).







