PALANGKA RAYA – KALT ENG || Journalistpolice.com – Personel Unit Reskrim Polsek Rakumpit memasang police line di areal bekas pasca kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Jalan Tumbang Talaken Km 83, Kelurahan Mungku Baru, Kecamatan Rakumpit, Kota Palangka Raya, Selasa (6/10/2026).
Pemasangan dilakukan setelah proses pemadaman pada titik hotspot yang sebelumnya terdeteksi di kawasan tersebut. Langkah ini bertujuan menjaga area yang diduga menjadi titik awal kebakaran agar tetap terpantau dan tidak terganggu.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Aiptu Agus Hertanto, Aiptu Supriyanto dan Aiptu Supriyadi dengan memasang police line di sekitar titik pertama terjadinya kebakaran.
“Pemasangan police line dilakukan sebagai bagian dari penanganan pascakebakaran sekaligus untuk menjaga area yang menjadi titik awal kejadian. Kami juga melakukan pendataan terhadap pihak-pihak yang mengetahui peristiwa tersebut,” kata Kapolsek Rakumpit Iptu Didik Suhardianto, mewakili Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Andiyatna, S.I.K., M.H.
Selain mengamankan lokasi, petugas kembali melakukan pendataan terhadap sejumlah saksi, baik pemilik lahan maupun warga yang terlibat dalam proses pemadaman.
Polsek Rakumpit terus melakukan penanganan sesuai kondisi di lapangan agar setiap informasi terkait peristiwa Karhutla dapat ditindaklanjuti.
“Kehadiran petugas juga diharapkan memberikan rasa aman sekaligus menjaga kawasan terdampak tetap terpantau,” pungkasnya.
(dk_reborn168)












