SAMPIT || Journalistpolice.com – Ketua BPD (Badan Permusyawaratan Desa) Pamalian , Badrus Samsi baru- baru ini menggelar rapat terbuka bersama Anggotanya serta ratusan warga masyarakat Desa Pamalian.
Terkait Dugaan kasus Asusila (Perselingkuhan dan Perzinahan) yang diperbuat oleh Oknum Kepala Desa (Kades) Pamalian berinisial ATS (36) dengan Wanita Idaman Lain (Wil) atau selingkuhannya berinisial WW (19).
Yang tertangkap basah digrebek istri sahnya berinisial ER (32) sedang berduaan di dalam kamar sebuah hotel di Kota Sampit yang dipastikan sudah melakukan adegan perzinahan.
Tidak terima dengan perbuatan suaminya yang diduga telah bercocok tanam atau mantab-mantab dengan selingkuhannya diladang terlarang tersebut Istri sahnya langsung melaporkan ke Polsek Ketapang.
Informasi terakhir yang diperoleh media ini bahwa status oknum Kades dan pasangan selingkuhannya tersebut sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Rapat terbuka tersebut digelar di Aula Kantor Desa Pamalian pada Senin, 23 Desmber 2024 dari pukul 14.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB.
Rapat terbuka ini dihairi Babinkamtimas Polsek Kota Besi, Tokoh masyarakat, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Mak-Mak serta ratusan warga masyarakat lainnya.
Warga masyarakat menyayangkan dari pihak kecamatan tidak ada yang hadir dalam rapat tersebut.
Menurut Keua BPD Desa Pamalian Badrus Samsi bahwa rapat terbuka yang mereka gelar dalam rangka menindak lanjuti keinginan warganya, agar oknum Kades Pamalian dilengserkan dari jabatanya sebagai kades.
“Kami dari pihak BPD menjalankan tugas untuk menampung aspirasi dari masyarakat, jangan ada anggapan kalau kami dianggap sebagai provokatornya,” ujar Badrus Samsi, Senin, 23 Desember 2024.
Pada kesempata yang sama salah satu tokoh masyarakat yang masih dirahasiakan namanya mengatakan,” Kami sudah muak melihat muka oknum kades tersebut, dan tidak lagi mau melihat dia (Kades) masuk kantor, jika masih masuk kantor saya bersama masyarakat akan tutup kantor desa ini,” tegasnya singkat.
“Oleh karena itu bila Oknum kades ini tidak dilengserkan, jangan salahkan kami masyarakat,” pungkasnya.
Camat Kota Besi Huzaipah mengatakan, “Hal tersebut adalah permasalahan antara saudara ATS dengan Istrinya yang masih berproses di APH. Bilamana sudah ada keputusan tetap,” ujarnya melalu WahatsApp, Rabu 25 Desember 2024.
“Maka dasar tersebut sebagai bahan instansi berwenang, meanalisa sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya,
“Kami dari kecamatan tidak tau ada rapat tersebut bahkan tidak ada undangannya, padahal kami waktu itu bersama-teman-teman group bulu tangkis dari Sampit ada ke Desa itu (ke bukit durian) mencari buah durian,” terangnya.
“Tanyakan rapat itu ada mengundang camat kah, dan rapat mengenai apa,” demikian tutup camat (Red).