SAMPIT – KALT ENG || Journalistpolice.com – Dugaan penganiayaan terhadap tiga tersangka perkara pencurian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit di lingkungan PT Tunas Agro Subur Kencana 3 (PT TASK-3).
Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), kini resmi diadukan ke Polres Kotim. Pengaduan tersebut disampaikan oleh Forum Komunikasi Pewarta Kepolisian Republik Indonesia (FKPK-RI) Wilayah Kalimantan Tengah dan telah menerima tanda terima pada Jumat, 16 Oktober 2026.
Pengaduan itu berkaitan dengan pengakuan tiga tersangka yang menyebut mengalami kekerasan fisik setelah diamankan petugas keamanan perusahaan. Selain itu, keluarga mereka melaporkan sejumlah barang pribadi hilang dan hingga kini belum memperoleh kejelasan mengenai keberadaannya.
Kepala Investigasi FKPK-RI Wilayah Kalimantan Tengah, Misnato, menyampaikan pengaduan berdasarkan Surat Kuasa Khusus dari ketiga warga tersebut.
Barang yang dilaporkan hilang meliputi dua unit telepon genggam (HP), uang tunai Rp400.000 yang menurut keterangan pemilik berada di dalam casing salah satu HP, satu perangkat elektronik berupa salon atau pengeras suara, serta satu unit dongkrak.
Pengaduan Resmi Telah Disampaikan
Misnato menjelaskan, pengaduan telah disampaikan kepada Polres Kotawaringin Timur pada Jumat, 16 Oktober 2026, dan pihaknya telah menerima tanda terima.
Sebelum pengaduan disampaikan, Surat Kuasa Khusus dibawa oleh penyidik ke ruang tahanan agar ditandatangani oleh ketiga warga yang bersangkutan. Surat tersebut menjadi dasar bagi Misnato untuk bertindak sebagai penerima kuasa dalam penyampaian pengaduan sesuai kewenangan yang diberikan.
Melalui pengaduan ini, FKPK-RI meminta agar dugaan penganiayaan dan laporan kehilangan barang ditelusuri secara objektif, termasuk memastikan pihak yang menguasai barang-barang tersebut serta alasan barang itu diambil atau diamankan.
Tanda terima menunjukkan bahwa pengaduan telah disampaikan. Adapun tindak lanjut dan hasil pemeriksaan selanjutnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Kronologi Penangkapan dan Perkara Sawit
Berdasarkan informasi dari Kanit-4 Polres Kotim, tiga warga tersebut diamankan pada Minggu, 11 Oktober 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, kemudian diserahkan ke Polres Kotim sekitar pukul 09.30 WIB.
Dalam pemberitaan ini, ketiga tersangka disebut dengan inisial B.H., R.A., dan R.M.I. Sementara seorang lainnya berinisial W. dilaporkan masih buron.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Unit-4 Polres Kotim, ketiga warga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian TBS yang dilaporkan PT TASK-3.
Menurut keterangan yang disampaikan penyidik, barang bukti dalam perkara tersebut berupa satu unit mobil pikap, 76 jenjang TBS, serta tujuh karung brondolan dengan berat yang dilaporkan sekitar 700 kilogram.
Perkara dugaan pencurian tersebut tetap menjadi proses hukum tersendiri. Sementara itu, pengaduan mengenai dugaan penganiayaan dan kehilangan barang perlu diperiksa berdasarkan bukti serta keterangan para pihak.
Tiga Tersangka Mengaku Mengalami Penganiayaan
Ketiga tersangka mengaku mengalami kekerasan fisik setelah diamankan petugas keamanan perusahaan. Menurut informasi yang disampaikan kepada FKPK-RI, mereka telah menjalani pemeriksaan visum.
Namun, hasil pemeriksaan medis masih perlu dipastikan melalui dokumen resmi. Pengakuan ketiga warga tersebut menjadi keterangan awal yang perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan saksi, hasil visum, rekaman CCTV apabila tersedia, serta keterangan petugas keamanan yang bertugas saat kejadian.
Sampai berita ini disusun, belum diperoleh hasil pemeriksaan yang memastikan seluruh rangkaian kejadian maupun pihak yang bertanggung jawab atas dugaan penganiayaan tersebut.
Dua HP, Uang, Salon, dan Dongkrak Dipertanyakan
Persoalan lain yang menjadi perhatian adalah keberadaan barang-barang pribadi yang dilaporkan hilang.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada FKPK-RI, dua unit HP disebut sengaja diambil dari tangan pemiliknya oleh petugas keamanan. Uang tunai Rp400.000 dilaporkan berada di dalam casing salah satu HP tersebut.
Selain kedua HP dan uang tunai itu, keluarga juga melaporkan kehilangan satu perangkat elektronik berupa salon atau pengeras suara serta satu unit dongkrak.
Keberadaan barang-barang tersebut dan pihak yang terakhir menguasainya masih perlu ditelusuri. Belum ada verifikasi independen yang memastikan siapa yang mengambil atau menguasai barang-barang tersebut.
Informasi yang diterima FKPK-RI dari penyidik menyebutkan bahwa barang bukti dalam perkara dugaan pencurian berupa mobil pikap dan hasil sawit. Karena itu, FKPK-RI mempertanyakan apakah barang-barang pribadi tersebut pernah dicatat sebagai barang yang diamankan, apakah sudah diserahkan kepada penyidik, dan apa dasar pengambilannya.
Jika barang-barang tersebut memang diperlukan untuk kepentingan penyidikan, status serta proses penyerahannya perlu diperjelas. Apabila tidak diperlukan sebagai barang bukti dan tidak ada dasar hukum untuk tetap menahannya, pengembalian kepada pemilik atau pihak yang berhak perlu dipertimbangkan sesuai prosedur.
Ketua LBH Mata Nusantara Kalimantan Pertanyakan Status Barang
Ketua Umum LBH Mata Nusantara Kalimantan, Anekaria Safari, menjadi pihak yang perlu dimintai tanggapan mengenai laporan dugaan penganiayaan dan hilangnya barang-barang tersebut.
“Persoalan ini harus dijelaskan secara terbuka. Jika benar barang-barang tersebut diamankan oleh petugas keamanan, perlu dipastikan apa alasan pengambilannya, siapa yang menguasainya, bagaimana pencatatannya, dan apakah barang-barang itu telah diserahkan kepada penyidik.” ujar Safari Jumat
“Kalau barang-barang itu diperlukan untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan, status dan proses penyerahannya harus dapat dijelaskan melalui administrasi yang jelas. Namun, jika tidak berkaitan dengan perkara dan tidak ada dasar hukum untuk terus menahannya, mengapa tidak dikembalikan kepada pemilik atau keluarga yang berhak?”
Anekaria juga perlu memberikan penjelasan mengenai relevansi pengambilan salon atau pengeras suara dan dongkrak yang menurut laporan keluarga berada di dalam mobil pikap.
“Yang menjadi pertanyaan, apa relevansi salon dan dongkrak tersebut dengan perkara dugaan pencurian sawit? Apakah barang-barang itu benar-benar dibutuhkan sebagai barang bukti? Jika memang diamankan untuk kepentingan hukum, harus ada kejelasan mengenai status dan pertanggungjawabannya.”
LBH mendorong penyidik menelusuri persoalan ini secara objektif, termasuk meminta keterangan petugas keamanan, memeriksa catatan pengamanan, dan mencocokkan laporan keluarga dengan daftar barang bukti dalam perkara.
FKPK-RI Minta Pemeriksaan Secara Objektif
Dengan telah disampaikannya pengaduan dan diterimanya tanda terima, FKPK-RI berharap Polres Kotim menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Penelusuran diharapkan mencakup keterangan ketiga tersangka, petugas keamanan, saksi yang mengetahui kejadian, hasil visum, rekaman CCTV apabila tersedia, serta dokumen terkait pengamanan dan penyerahan barang.
FKPK-RI juga berharap pihak PT TASK-3 memberikan klarifikasi mengenai prosedur pengamanan yang dilakukan oleh petugasnya dan keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang.
Status ketiga warga sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencurian tidak menghilangkan hak mereka untuk menyampaikan pengaduan apabila merasa mengalami tindakan yang melanggar hukum. Sebaliknya, dugaan terhadap petugas keamanan juga harus diperiksa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak.
Bagi FKPK-RI, persoalan ini harus memperoleh kejelasan, baik mengenai dugaan penganiayaan maupun keberadaan barang-barang yang dilaporkan hilang. Penegakan hukum harus berjalan profesional, transparan, dan berimbang, dengan tetap menghormati hak semua pihak. (Red)












