SAMPIT – KALT ENG || Journalistpolice.com – Unit Reskrim Polsek Ketapang Polres Kotawaringin Timur (Kotim) mengamankan Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial SP (24) yang diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Perempuan yang berstatus ibu rumah tangga tersebut diamankan pada Senin (15/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Rahadi Usman Gang Tiung, kawasan eks Golden Theater, Kelurahan Mentawa Baru Hulu, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Kapolres Kotim, Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasi Humas, Edy Wiyoko, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku saat berada di lokasi yang dimaksud.
Setelah menunjukkan surat perintah tugas dan disaksikan Ketua RT serta warga setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
“Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor sekitar 0,49 gram yang berada dalam penguasaan terduga pelaku,” ujar AKP Edy Wiyoko, Selasa (16/6/2026).
Barang bukti beserta terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Ketapang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lain yang berlaku.
Polres Kotim mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif membantu kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polres Kotim dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat lingkungan permukiman.
Berbekal informasi masyarakat, polisi berhasil mengamankan seorang wanita yang diduga menguasai sabu seberat 0,49 gram untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. (Hms).







